• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oktober 44 Desa Di Sungaipenuh, Pilkades Serentak

Oktober 44 Desa Di Sungaipenuh, Pilkades Serentak

24 Juli 2019
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah tahapan Pilkades selesai, pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak bagi 44 desa di Kota Sungaipenuh, dipastikan akan digelar pada 20 Oktober, mendatang.

Hal ini diungkapkan kepala bidang Pemdes kota Sungaipenuh, Zaini, kepada awak media kemarin. “Pilkades Serentak 44 desa dilaksanakan 20 Oktober 2019. Tahapannya mulai 20 Juli,” ungkap Zaini, Selasa (23/07).

Berita Lainnya

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Penuturan dia, tahapan Pilkades yang mulai 20 Jul, yakni pembentukan panitia. Kemudian, lanjut dia, setelah terbentuk panitia akan dilantik BPD. Kemudian, beber dia, Panitia yang telah dibentuk mempersiapkan tahapan Pilkades termasuk administratif, pendaftaran Cakades dan lainnya, beber Zaini.

Lebih jauh Zaini menjelaskan, ada beberapa persyaratan Cakades. Ijazah minimal SMP, umur serendahnya 22 tahun. Selain itu Cakades tidak mesti berdomisili di desa tempatnya mencalonkan Kades.

“Cakades bebas asal WNI. Misalnya Pilkades di desa Karya Bakti, warga  desa Koto Lebu juga bisa mencalonkan diri. Ini berdasarkan keputusan MK tahun 2017 sehingga Pemkot menindak lanjuti melalui perda nomor 5 tahun 2019,” terangnya.

Dia juga menegaskan, untuk proses pencalonan nanti tidak boleh ada pungutan biaya dari calon kades. Untuk biaya ditanggung APBD dan APBDes desa yang akan Pilkades.

Zaini menambahkan Pilkades dalam satu desa minimal 2 calon, minimal lima calon, dan tidak boleh melawan kotak kosong. Kalau Cakades melebihi dari lima orang, maka panitia harus menindak lanjuti dengan tiga kriteria penilaian.

“Pantia menilai Cakades dari pengalaman bekerja dilembaga pemerintah, kedua tingkat pendidikan calon, dan tingkat usia calon,” tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: 2027 Provinsi Jambi Ditargetkan Eliminasi Malaria

Next Post

Banjir Bandang Genangi Empat Desa di Kerinci

Related Posts

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

5 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In