• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Siap-siap Kepala OPD tak Mampu Serap DAK akan di Copot

Bupati Merangin Al Haris. Foto: Istimewa

Siap-siap Kepala OPD tak Mampu Serap DAK akan di Copot

24 Juli 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Posisi jabatan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, penerima kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, terancam.

Bupati Merangin H Al Haris akan mencopot jabatan kepala OPD yang tidak mampu melakukan serapan kegiatan fisik DAK 2019. Mengingat batas akhir penyerahan dokumen kontrak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (22/7).

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

H Al Haris berang, karena bawahannya dinilai tidak mampu bekerja dengan baik. Selama ini bupati telah ‘berlari kencang’ namun bawahan dilihatnya cuma ‘berjalan lenggak-lenggok’ dibelakang.

‘’Saya sudah susah payah berusaha melobi dana ke Pemerintah Pusat, agar pembangunan Kabupaten Merangin bisa lebih cepat, karena ABPD sangat tidak cukup,’’tegas Bupati sebelum Shalat Ashar di Mushola Muara Siau kemarin (22/7).

Diakui bupati, ada sekitar Rp 30 miliar DAK Pemkab Merangin yang bakal tidak terserap, sampai batas waktu yang ditentukan. Dana sebesar itu jelas bupati, paling banyak berada di dua OPD, Dinas Lingkungan Hidup dan RSD Kol Abundjani Bangko.

Dua OPD ini dinilai H Al Haris paling lamban melakukan serapan DAK. Ini berdasarkan evaluasi kinerja para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin yang dilakukan bupati pada setiap triwulannya.

Sekedar diketahui pada Senin (22/7), merupakan batas terakhir penyerahan dokumen kontrak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121 tahun 2018.

SE tersebut diperkuat dengan  Surat Kepala KPPN Bangko nomor: S263/2019 perihal Penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019. Apabila terlambat menyerahkan, konsekuensinya dinyatakan hangus dan DAK tidak bisa disalurkan.

Terpisah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin Darhimah mengatakan, OPD yang menerima DAK fisik tahun 2019 ada 11 OPD yaitu, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSD Kol Abundjani, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Merangin, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Parpora, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Arsip dan Perpustakaan.

‘’Pagu anggaran DAK Fisik tahun 2019 untuk Kabupaten Merangin nilainya mencapai sebesar Rp 138 miliar. Dana tersebut mengalir ke Kabupaten Merangin berkat perjuangan Bapak Bupati melobi ke Pemerintah Pusat,’’terang Darhimah. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Banjir Bandang Genangi Empat Desa di Kerinci

Next Post

70  Peserta Disiapkan Hadapi MTQ Tingkat Propinsi Jambi Ke 49

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In