• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tega, Bapak Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi/net

Tega, Bapak Perkosa Anak Kandung

6 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Kejadian asusila kembali terjadi dikabupaten Muarojambi, kejadian ini berada Didesa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, Parahnya aksi keji ini dilakukan oleh bapak kandung sendiri Terhadap sebut saja namanya Bunga yang baru berusia 14 tahun, akibat kejadian tersebut bunga mengalami trauma pisikologi sehinggadia terpaksa dirawat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Jambi.

Kapolres kab Muaro Jambi AKBP. Dedi K Siregar dalam jumpa pers mengatakan Kejadian asusila yang terjadi di Desa Tangkit ini antara sipelaku dan sikorban memiliki hubungan ayah dengan anak untuk sipelaku berinisial DW 43 Tahun beralamat kan Desa Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam.

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“Pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila tetapi juga melakukan penganiayaan kepada sikorban, untuk barang bukti yang saat ini ada yaitu tang yang dipergunakan sang pelaku untuk mencabut kuku sikorban, kemudian mangkok besi yang dipergunakan untuk menghidupkan api yang mana api tersebut untuk membakar tali, kemudian tali yang meleleh diteteskan kepunggung korban,” kata Kapolresta.

Dari Laporan yang kita terima yaitu laporan dari ibu sikorban yang melapor ke polsek sektor sungai gelam Yang ditindak lanjuti oleh petugas polsek dalam menangkap tersangka kemudian dibawa kekapolres.

“nanti pelaku akan kita jerat dengan pasal 76 D Junto pasal 81 dan pasal 76 c junto pasal 80 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku adalah ayah kandung maka hukuman nya ditambah sepetiga dari ancaman pokok,” pungkas Kapolres. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Titipkan Syaihu ke RS Jiwa

Next Post

Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In