• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

8 Oktober 2016
in DAERAH

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum pegawai pemadam kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Junaldi dan Herman Jayadi, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jumat (07/10) kemarin, berkas keduanya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Sementara itu kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

“Berkasnya sudah kita limpahkan kemarin, dan tersangka dititipkan di Lapas sejak Kamis (6/10) sore,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Mali Dian, Sabtu (8/10).

Selanjut kata Mali, untuk proses persidangan tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. “Kita tinggal menunggu jadwalnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Junaldi merupakan kepala UPTB Damkar Kota Sungai Penuh yang saat ini masih aktif, sedangkan Herman Jayadi merupakan mantan kepala UPTB Damkar Sungaipenuh yang saat ini menjabat sebagai Kabid Logistik BPBD Kota Sungai Penuh.

Kedua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek makan minum Damkar anggaran 2014-2015. Hasil audit BPKP Jambi ada kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Kasus ini juga telah menjerat Irman Jalal, mantan Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah dan Pemadam Kabakaran (BPBD dan Damkar) Kota Sungai Penuh, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Tega, Bapak Perkosa Anak Kandung

Next Post

Setelah yang Bercabang Dua, Kini Ditemukan Pisang Bertandan Dua

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In