• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

8 Oktober 2016
in DAERAH

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum pegawai pemadam kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Junaldi dan Herman Jayadi, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jumat (07/10) kemarin, berkas keduanya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Sementara itu kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

“Berkasnya sudah kita limpahkan kemarin, dan tersangka dititipkan di Lapas sejak Kamis (6/10) sore,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Mali Dian, Sabtu (8/10).

Selanjut kata Mali, untuk proses persidangan tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. “Kita tinggal menunggu jadwalnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Junaldi merupakan kepala UPTB Damkar Kota Sungai Penuh yang saat ini masih aktif, sedangkan Herman Jayadi merupakan mantan kepala UPTB Damkar Sungaipenuh yang saat ini menjabat sebagai Kabid Logistik BPBD Kota Sungai Penuh.

Kedua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek makan minum Damkar anggaran 2014-2015. Hasil audit BPKP Jambi ada kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Kasus ini juga telah menjerat Irman Jalal, mantan Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah dan Pemadam Kabakaran (BPBD dan Damkar) Kota Sungai Penuh, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Tega, Bapak Perkosa Anak Kandung

Next Post

Setelah yang Bercabang Dua, Kini Ditemukan Pisang Bertandan Dua

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In