• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

Tersangka Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh Ditahan di Jambi

8 Oktober 2016
in DAERAH

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum pegawai pemadam kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Junaldi dan Herman Jayadi, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jumat (07/10) kemarin, berkas keduanya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Sementara itu kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

“Berkasnya sudah kita limpahkan kemarin, dan tersangka dititipkan di Lapas sejak Kamis (6/10) sore,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Mali Dian, Sabtu (8/10).

Selanjut kata Mali, untuk proses persidangan tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. “Kita tinggal menunggu jadwalnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Junaldi merupakan kepala UPTB Damkar Kota Sungai Penuh yang saat ini masih aktif, sedangkan Herman Jayadi merupakan mantan kepala UPTB Damkar Sungaipenuh yang saat ini menjabat sebagai Kabid Logistik BPBD Kota Sungai Penuh.

Kedua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek makan minum Damkar anggaran 2014-2015. Hasil audit BPKP Jambi ada kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Kasus ini juga telah menjerat Irman Jalal, mantan Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah dan Pemadam Kabakaran (BPBD dan Damkar) Kota Sungai Penuh, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Tega, Bapak Perkosa Anak Kandung

Next Post

Setelah yang Bercabang Dua, Kini Ditemukan Pisang Bertandan Dua

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In