• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
104 Warga Binaan Rutan Sungaipenuh, Diajukan Dapat Remisi

104 Warga Binaan Rutan Sungaipenuh, Diajukan Dapat Remisi

5 Agustus 2019
in MILENIAL

SUNGAIPENUH – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungaipenuh, mengajukan 104 orang Warga Binaan mendapatkan Remisi.

Pengajuan yang dilakukan oleh Rutan Sungaipenuh keda  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi ini, 7 orang warga binaan Rutan Sungaipenuh, diajukan mendapatkan Remisi Bebas.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Hal ini diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, Eli Susanto, kepada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu. Eli Susanto juga menjelaskan dari 104 orang yang telah diajukan tersebut berasal dari Kasus pidana umum dan Narkotika.

“Kita telah mengusulkan Remisi Umum Satu untuk Pidana Umum 72 orang dan Remisi Umum dua untuk PP 99 terkait Narkotika yang pidananya diatas 5 tahun diusulkan 25 orang. Kemudian remisi umum dua atau bebas saat 17 Agustus untuk pidana umum 6 orang dan Narkotika 1 orang,” sebut Eli.

Lebih lanjut Karutan mengungkapkan bahwa ratusan warga binaan yang diajukan mendapatkan Remisi hanya untuk Napi yang telah menjalani Hukuman Minimal selama enam bulan pada tanggal 17 Agustus nanti.

“Yang diajukan Napi yang menjalankan Hukuman minimal enam 6 bulan, dan berkelakuan baik, sesuai dengan aturan. Sedangkan Remisi yang diterima para Napi ini bervariasi,” jelasnya.

Ditambahkan Eli Susanto, dari jumlah 104 orang Napi yang mendapatkan Remisi, untuk yang 1 bulan 22 orang, untuk 2 bulan 27 orang, untuk yang 3 bulan 28 orang, yang 4 bulan 15 orang, untuk 5 bulan 3 orang, dan 6 bulan 2 orang. Sedangkan 7 orang mendapatkan Remisi bebas.

“Untuk 7 orang yang menerima remisi bebas tersebut, 6 orang terkait kasus pidana umum pencurian dan perkelahian serta satu orang kasus narkotika. Ketujuhnya akan menerima SK pada hari kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang,” paparnya.

Sementara itu Eli Susanto juga mengatakan, saat ini pihak Rutan masih menunggu SK turun yang diajukan mendapatkan Remisi pada hari kemerdekaan.

“Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan Remisi sebelumnya, kemungkinan 3 hari atau 1 hari sebelum hari perayaan,” katanya.

Selain mengusulkan remisi 17 Agustus pihak rutan juga mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Keagamaan, Remisi Anak, dan Remisi Usia lanjut.

“Pemberian Remisi anak untuk anak yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian untuk remisi usia lanjut yang diberikan adalah mereka yang telah berumur 60 tahun keatas,” pungkasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Peduli Gambut Dapat Dukungan Modal dan Bantuan

Next Post

PWI Rencanakan Peringatan HPN 2020 Di Papua

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In