• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dandim 0415/BTH Himbau Kepada Masyarakat Jangan Membakar Hutan

Dandim 0415/BTH Himbau Kepada Masyarakat Jangan Membakar Hutan

14 Agustus 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Komandan Kodim 0415/Bth Letkol Widi Rahman seusai mengikuti Sholat Istisqo yang bertempat di lapangan bola kaki Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/08) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan dilahan yang kosong.

Disampaikan Letkol Widi Rahman, ini sudah memakai musim kemarau dan kekeringan sehingga ketika ada seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja membakar untuk membuka lahan yang berdampak kebakaran.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Ditambahkan Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman kita juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sangksi hukumnya, tambahnya.

Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan di denda sebanyak 3 Milyar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 3 tahun paling lama 10 tahun, sambungnya.

Saat ditanya terkait pendinginan terhadap hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kabupaten Muaro Jambi, Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman menyampaikan, kita terus lakukan upaya pemadaman terhadap titik api (asap) yang masih tersisa serta kita terus lakukan pendinginan agar tidak kembali menyala, tutupnya. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Rangkaian Acra dan Kegiatan Peringati HUT RI 

Next Post

Fachrori Dengarkan Pidato Presiden Penyampaian Nota Pengantar APBN 2020

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In