• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
111 Narapidana Di Jambi Peroleh Remisi Bebas

111 Narapidana Di Jambi Peroleh Remisi Bebas

18 Agustus 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 111 dari 2.654 narapidana di Provinsi Jambi yang memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Republik Indonesia (RI) langsung bebas dari tahanan.

“Ke-111 narapidana yang menerima remisi bebas itu terdapat di beberapa lapas di Provinsi Jambi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup, di Jambi Sabtu, (18/08).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Menurut dia, pada tahun ini terdapat ribuan narapidana yang berasal dari beberapa Lapas dan Rutan Provinsi Jambi memperoleh remisi. Sebanyak 111 napi di antaranya mendapatkan remisi II atau bebas dan 2.543 napi mendapat remisi I atau pengurangan masa tahanan dan masih harus melanjutkan masa tahanan.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar didampingi Kepala Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup dan Kepala Lapas Kelas II A Jambi Yusran Sa’ad, di Lapas Kelas IIA Jambi.

Agus Nugroho Yusuf mengatakan, pada peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jambi telah mengusulkan sebanyak 3.486 narapidana untuk mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, namun yang disetujui hanya 2.654 orang.

Mereka yang mendapat remisi ini bermacam-macam, ada yang pengurangan masa tahanan dan harus melanjutkan masa tahanannya, ada juga yang karena pengurangan masa tahanan langsung bebas.

“Namun yang diberikan remisi ini tentu yang dinilai berperilaku baik,” kata Agus Nugroho.

Sementara itu, Gubernur Jambi Fachrori umar usai menyerahkan SK remisi berpesan kepada narapidana yang telah bebas agar berubah menjadi lebih baik dan saat kembali ke masyarakat jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.

Narapidana yang menerima remisi terdapat di Lapas Kelas IIA Kota Jambi sebanyak 564 orang, Lapas Kelas III Sarolangun (217), Lapas Kelas II B Bangko (212), Lapas Kelas II B Bungo (262), Lapas Kelas II B Tebo (206), Lapas Kelas II B Kuala Tungkal (266).

Kemudian Lapas Kelas II B Muaro Bulian sebanyak 188 napi, Lapas Narkotika Muara Sabak (478), Lapas Perempuan Jambi (126), Rutan Sungai Penuh (109), dan LPKA Muara Bulian 26 napi anak. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pawai Hari Kemerdekaan Berkah Bagi Pedagang Kecil

Next Post

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Dengarkan Pidato Kenegaraan

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In