• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lokasi Perluasan Perkantoran Bupati Diklaim Sesuai Perda RTRW

Lokasi Perluasan Perkantoran Bupati Diklaim Sesuai Perda RTRW

20 Agustus 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Lokasi perluasan perkantoran yang disiapkan di belakang Kantor Bupati Tanjabbar dianggap tidak bertentangan dengan Perda RTRW No 12 tahun 2013. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, baru-baru ini.

Menurut Gusmardi, acuan sementara perluasan kantor adalah Perda RTRW. Dalam perda tersebut dijelaskan, lokasi perkantoran berdomisili di Kualatungkal.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

“Posisi pusat pemerintahan itu di Kualatungkal. Jadi masih mengacu dalam perda,” kata Gusmardi.

Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar saat ini belum menyiapkan aturan turunan dari Perda RTRW, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Bangunan Tata Lingkungan (RBTL). Kedua turunan ini semestinya sudah disiapkan dan diperda-kan.

“Tahun 2013 kita sudah susun RDTR, dan sedang dalam proses penyesuaian. Karena ada yang belum lengkap. Pengajuannya tetap ke Gubernur dan ke Kementerian, prosesnya cukup panjang,” kata Gusmardi.

Dikatakan dia, setelah ada turunan perda tersebut, akan lebih detail menentukan koordinat perkantoran yang dicanangkan. ” Sekarangkan masih umum, masih berdomisili di Kualatungkal, tapi detailnya belum ada. Kalau master plan nya bisa ditanyakan langsung ke bidang Cipta Karya,” kata Gusmardi.

Seperti diwartakan, pembelian tanah 1,8 hektare di belakang kantor Bupati sebelumnya sempat berpolemik. Mulai dari anggaran pembelian yang sempat tarik ulur di badan anggaran legislatif.

Soal ini pun dibahas secara intens antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Tanjabbar pada tahun lalu, dan akhirnya dianggarkan di APBD murni tahun 2019.

Tanah yang berbatasan dengan anak sungai di belakang Kantor Bupati disiapkan untuk pembangunan perluasan kantor bupati, khususnya untuk instansi yang saat ini belum memiliki kantor permanen.

Perencanaan ini awalnya disambut positif oleh DPRD, hingga akhirnya dimunculkan perencanaan pembangunan jembatan penghubung, turap untuk akses ke lahan yang dibeli Pemkab.

Pembayaran tanah ini sebelumnya sempat molor, dan baru dibayarkan sekitar bulan Juni 2019 lalu. Hal ini diakui Muhammad Arif, pemilik tanah yang berada di belakang Kantor Bupati Tanjabbar. Dia telah menerima pembayaran tunai dari pemkab seharga Rp 1,4 miliar.

“Sekitar BulanJuni kemarin pembayarannya. Sebelumnya sempat mau dibayarkan di APBD-P 2018, namun tidak disetujui. Kemudian dianggarkan lagi di APBD 2019,” kata Muhammad Arif, mantan Kabag AKRK Setda Tanjabbar ini.

Arif mengaku jika tanah itu adalah tanah warisan. Tanah itu dimiliki sembilan orang yang merupakan saudara kandungnya.

“Jadi sayalah yang mewakili keluarga dan menandatangani semuanya,” kata M Arif ditemui di sela-sela peresmian Bazar di alun-alun Kualatungkal.(It)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ledakkan di Rumah Warga Dipicu Gas Elpiji dan Gas Mentana

Next Post

Server Kembali Normal, Paket Tender Sudah di Tayangkan LPSE

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In