• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aksi Perampasan Kendaraan Semakin Marak

Aksi Perampasan Kendaraan Semakin Marak

21 Desember 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Jambi terus terjadi. Sekitar 400 kasus pengaduan diterima sepanjang tahun 2019.

“Sebanyak 280 laporan atau 70 persennya masalah finance, bahkan dilakukan dengan cara perampasan kendaraan,” ujar Ketua Pusat LPKNI, Kurniadi Hidayat, Sabtu (21/12).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Menurut Kurniadi, aksi perampasan kendaraan ini semakin marak. Para penagih atau debt collector kebanyakan berasal dari pihak ketiga yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan finance. Mereka berkomplot dengan timnya yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya hingga akhirnya kendaraan ini disalurkan kembali kepada pihak perusahaan finance.

“Setelah itu, konsumen diminta membayar biaya penarikan,” kata Kurniadi.

Kurniadi Hidayat bilang, perlu adanya penegakan hukum jika ingin kasus yang meresahkan masyarakat tersebut diberanguskan. Ia meminta pihak kepolisian membentuk tim khusus pemberantasan debt collector untuk menyelesaikan masalah perampasan kendaraan.

“Jangan seakan-akan kepolisian membiarkan debt collector berkeliaran,” kata Kurniadi, yang baru saja meraih penghargaan LPKSM terbaik ini.

Kurniadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas menghadapi ini. Para penagih terbilang mahir dengan berbagai modusnya untuk mendapatkan target. Dalam proses penarikan debt collector harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia, dan pemilik kendaraan berhak meminta salinan dari sertifikat tersebut Lalu, penagih wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti bahwa mereka mempunyai wewenang dan setiap debt collector wajib mempunyai surat kuasa atas kendaraan yang hendak di sita sehingga jika tanpa surat tersebut, pihak penagih tidak diperkenankan untuk sembarangan menagih. Pasalnya tugas debt collector hanya untuk menagih hutang bukan merampas kendaraan. Yang berhak mengeksekusi atau menarik kendaraan harus adanya putusan dari pengadilan dan dilakukan oleh pihak pengadilan juru sita pengadilan.

“Jika penagih tak mempunyai dokumen lengkap, maka pemilik kendaraan berhak menolak penyitaan. Kami juga berharap polisi menangani secara serius setiap laporan korban perampasan kendaraan dengan cepat. Perampasan mengganggu keamanan masyarakat luas. Sebagaimana kita ketahui tugas kepolisian adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kurniadi. (Rul)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Densus 88 Diduga Ditikam Terduga Teroris Gegerkan Warga Tebo

Next Post

HBA Hadiri Sunatan Masal KSR PMI UPT Unbari

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In