• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Usia Di Atas 42 Tahun Tidak Boleh Diangkat Menjadi Perangkat Desa

Usia Di Atas 42 Tahun Tidak Boleh Diangkat Menjadi Perangkat Desa

11 Februari 2020
in Tak Berkategori

Aksi Post.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari mewarning kepada seluruh kepala desa, dalam wilayah Kabupaten Batanghari, dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI,KAUR Dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk pengangkatan perangkat desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.

Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Berita Lainnya

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Batanghari, Arif Budiman melalui Sekretarisnya Raden Tarmizi kepada Aksi Post menjelaskan, pengangkatan perangkat desa harus selektif dan didasari dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati(Perbup) No.10 Tahun 2017 tentang syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.

” Saat penjaringan dan penyaringan diantara syarat wajib itu, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya jelas diatas 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Ter kecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.”Ungkap Tarmizi Selasa(11/2 2020)

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya,sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.

“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut,artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka kepala desa harus bertanggung jawab,”Tegas Raden.

Sementara untuk batasan usia pihak Dinas PMD saat ini tengah menginventarisir data seluruh perangkat desa dalam wilayah kabupaten Batanghari.
“Dalam pasal 53 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 itu jelas, perangkat desa diberhentikan usia telah genap 60 Tahun.”Sebutnya

Diketahui dalam Peraturan Bupati Batanghari Nomor 10 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dijelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.

Syarat khusus yang diatur dalam Perbup tersebut diantaranya, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak sebagai pengurus partai politik, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk di desa sebelum pendaftaran,tidak rangkap jabatan baik itu karyawan perusahaan,pegawai honorer,petugas pendamping kementerian,KPMD, Direksi BUMDES, dan pengurus harian lembaga adat.(Sup)

Share120695TweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Hibahkan Tanah dan Bangunan Mendukung Pemberantasan Narkoba

Next Post

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal Gelar Reses Di Kecamatan Mestong

Related Posts

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

18 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Jumlah Pengangguran Bakal Turun Selagi Kepala Daerah Mau Bergerak

17 September 2025
Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

17 September 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

17 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In