• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Usia Di Atas 42 Tahun Tidak Boleh Diangkat Menjadi Perangkat Desa

Usia Di Atas 42 Tahun Tidak Boleh Diangkat Menjadi Perangkat Desa

11 Februari 2020
in Tak Berkategori

Aksi Post.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari mewarning kepada seluruh kepala desa, dalam wilayah Kabupaten Batanghari, dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI,KAUR Dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk pengangkatan perangkat desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.

Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Berita Lainnya

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Batanghari, Arif Budiman melalui Sekretarisnya Raden Tarmizi kepada Aksi Post menjelaskan, pengangkatan perangkat desa harus selektif dan didasari dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati(Perbup) No.10 Tahun 2017 tentang syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.

” Saat penjaringan dan penyaringan diantara syarat wajib itu, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya jelas diatas 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Ter kecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.”Ungkap Tarmizi Selasa(11/2 2020)

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya,sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.

“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut,artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka kepala desa harus bertanggung jawab,”Tegas Raden.

Sementara untuk batasan usia pihak Dinas PMD saat ini tengah menginventarisir data seluruh perangkat desa dalam wilayah kabupaten Batanghari.
“Dalam pasal 53 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 itu jelas, perangkat desa diberhentikan usia telah genap 60 Tahun.”Sebutnya

Diketahui dalam Peraturan Bupati Batanghari Nomor 10 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dijelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.

Syarat khusus yang diatur dalam Perbup tersebut diantaranya, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak sebagai pengurus partai politik, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk di desa sebelum pendaftaran,tidak rangkap jabatan baik itu karyawan perusahaan,pegawai honorer,petugas pendamping kementerian,KPMD, Direksi BUMDES, dan pengurus harian lembaga adat.(Sup)

Share120695TweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Hibahkan Tanah dan Bangunan Mendukung Pemberantasan Narkoba

Next Post

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal Gelar Reses Di Kecamatan Mestong

Related Posts

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In