Jambi, AP – Polda Jambi bersama instansi terkait menyelenggarakan Apel Bersama Gugus Tugas Peanganan Civud-19 Provinsi Jambi dengan Personil Ops Kontijensi Aman Nusa II-2020 Polda Jambi Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, di Lapangan depan Mapolda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Firman Shantyabudi memimpin apel tersebut.
Fachrori menekankan, langkah taktis dan koordinatif harus diterapkan, bersama melawan Covid-19.
Pada kesempatan ini, gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Jambi berserta jajarannya. yang telah menginisiasi gerakan serentak dan masif penyemprotan disinfektan di Provinsi Jambi untuk pencegahan perkembangan pandemik Covid-19 di Provinsi Jambi.
Fachrori menghimbau masyarakat yang ada di Provinsi Jambi untuk selalu menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta membatasi aktivitas dan menjaga jarak aman, agar terhindar sekaligus tidak menjadi perantara penyebaran Covid-19.
Fachrori mengatakan, Covid-19 sudah menyebar hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia. “Di Provinsi Jambi sudah ditemukan kasus penderita positif Covid-19, untuk itu, upaya dan langkah-langkah taktis dan koordinatif harus dapat kita terapkan, agar Covid-19 dapat kita lokalisir dan minimalisir penyebarannya,” ujar Fachrori.
Fachrori menjelaskan, penyemprotan disinfektan khususnya pada area-area publik merupakan salah satu cara yang efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Kegiatan penyemprotan juga terus dilakukan dan kegiatan di luar rumah atau ruangan juga dibatasi, serta jaga jarak aman dilanjutkan, begitu juga penerapan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Fachrori, telah mengambil kebijakan dan langkah taktis sesuai kewenangan, dalam konteks pencegahan, penanganan, penyediaan logistik, pengamanan, hingga sosialisasi, yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi.
“Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Wilayah Provinsi Jambi tahun 2020. Dengan adanya Surat Keputusan Gubernur ini bisa menjadi payung hukum agar pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan lancar,” terang Fachrori. (Nes)