• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Oknum Guru Pelaku Pencabulan

Polisi Amankan Oknum Guru Pelaku Pencabulan

12 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polsek Telanaipura berhasil mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial Jj (28) yang nekat mencabuli siswinya sebut saja Bunga (16) setelah diajak karaoke di salah satu tempat hiburam malam.

Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf didampingi Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, penangkapan oknum guru honorer tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak polsek, Selasa (11/10).

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Kemudian setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi dan oknum guru tersebut ditangkap.

Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dibekuk anggota dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Kepala polisi, pelaku Jj mengatakan, dirinya melakukan itu karena atas dasar suka sama suka dan korban diberikan ratusan ribu rupiah untuk sekali berhubungan badan di hotel.

Tersangka Jj juga mengaku telah menyetubuhi Bunga sudah empat kali. Pertama janjian di salah satu hotel seterusnya dilakukannya di salah satu salon di Kota Jambi.

“Pertama saya bayar Rp300 ribu dan seterusnya saya bayar Rp400 ribu untuk sekali berhubungan dan kami melakukannya sama-sama mau dia juga butuh duit,” kata Jj kepada sejumlah wartawan di Mapolsek.

Namun demikian perbuatan pelaku salah dan atas laporan keluarga maka yang bersangkutan harus mempertahankan perbuatannya dan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Budi

ShareTweetSend
Previous Post

Dilaporkan KDRT, Warga Kumun Debai Diringkus Polisi

Next Post

Polisi Selidiki Kasus Suami Bunuh Istri

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In