• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bekuk Perempuan Video Shalat Sambil TikTok

Polisi Bekuk Perempuan Video Shalat Sambil TikTok

6 Mei 2020
in DAERAH

NTB, AP – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengamankan perempuan yang tengah viral di media sosial karena ulahnya membuat video shalat sambil berjoget ala TikTok.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, yang bersangkutan dijemput dari rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/5) malam.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ucap Artanto, Rabu (6/5).

Perempuan yang belakangan diketahui berinisial RE (19), dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, telah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Hasilnya, perempuan yang mengunggah videonya ke media sosial hingga menimbulkan kontroversial di kalangan warganet atau netizen, kini terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Dari keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. Bahkan dalam kesempatannya di hadapan penyidik, RE membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.

Dalam video permintaan maafnya, RE menyampaikan pernyataan sebagai berikut, “Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” kata RE.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menarik pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Apalagi ditengah kondisi menghadapi pandemik COVID-19 ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.(ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Ditengah Pandemi Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada Desember

Next Post

BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In