• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Era Firli Bahuri, ICW: Berubah ‘Komisi Pembebasan Koruptor’

Firli Bahuri/net

Ketua Pansel KPK Minta Firli Jerat Nurhadi Dengan Pasal TPPU

2 Juni 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Garnasih meminta KPK menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi, mengingat kasus tersebut sudah cukup lama dan juga bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa,” kata Yenti yang juga pakar hukum dari Universitas Trisakti itu, Selasa 2 Juni 2020.

Apalagi, lanjut dia, penerapan TPPU juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada pansel waktu itu.

“Janji ini disampaikan pimpinan KPK kepada saya sebagai penguji saat fit and propert test calon pimpinan KPK 2019-2023,” ungkap dia.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang TPPU Tahun 2010, kata dia, korupsi dan TPPU harusnya bersama-sama didakwakan oleh KPK.

“Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan fokus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU,” ujar dia.

Terkait hal itu, ia juga meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun dakwaan kumulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas.

“Satu hal lagi, saya yang juga berkesempatan menjadi pengajar bagi jaksa-jaksa yang mendapatkan pendidikan di Korps Adhyaksa, meyakini Jaksa KPK tentunya akan menyusun dakwaan kumulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas,” katanya pula.

Ia pun mengingatkan KPK dengan kepemimpinan Firli harus lebih berani menetapkan TPPU pada perkara korupsi yang ditangani, agar hasil korupsi bisa dirampas untuk negara bila kelak putusan pengadilan menyatakan terbukti.

Selain itu, Yenti juga mengatakan penangkapan Nurhadi sebagai jalan masuk membongkar mafia peradilan.

“Dengan penangkapan tersebut, seharusnya praktik kotor mafia peradilan yang berakar urat di negeri ini bisa pungkas tuntas. Kesempatan ini pasti akan diambil Firli Bahuri sebagai momentum membersihkan sistem peradilan di Indonesia, mengingat kasus ini berada di epicentrum peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung,” katanya lagi.

Ia juga mengapresiasi atas kerja “silent” KPK yang telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di Jakarta, Senin (1/6) malam.

“Kerja silent ini, tentu tidak lepas dari tipikal atau karakter Pimpinan KPK saat ini, khususnya pengaruh sosok Firli Bahuri, seorang polisi yang tentunya terbiasa bekerja senyap dalam menangani suatu kasus apalagi akan menangkap seseorang,” ujar Yenti.

Dengan kerja senyap, ia pun mengharapkan buronan kasus korupsi lainnya, yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku juga dapat tertangkap.

“Selain itu, kita harapkan buron yang belum ditangkap KPK, termasuk Harun Masiku dengan cara-cara senyap seperti ini dapat segera menemukan titik terang. Sudah benar KPK saat ini, tidak usah ribut-ribut ke media dahulu tetapi bekerja sesuai aturan yang ada, baru jelaskan ke publik,” ujarnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Dicatut, Atal: Dewan Pers Tak Boleh Diam

Next Post

Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In