• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salah Gunakan Narkoba, IRT Dibekuk

Salah Gunakan Narkoba, IRT Dibekuk

12 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dua perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta seorang wanita muda dan empat orang pria diciduk oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat kasus narkoba.

Ketujuh orang pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berkat adanya laporan oleh warga jalan H Adam Malik, Lorong Beringin III, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan sering terjadi dan dilakukannya tempat transaksi narkoba jenis sabu oleh kawanan tersebut.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Kapolresta Jambi, melalui Kassubag Humas Polresta Jambi, mengatakan jika tersebut ditangkap ditempat dan kawasan berbeda tepatnya pada Jumat (07/10) lalu.

Lanjutnya, dari ketujuh orang pelaku dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki barang narkoba dan mengedarkannya.

” Dari ketujuh pelaku yang berhasil masing-masing bernama Ibro alias Bro (28), Wulandari alias Wulan (28) IRT, Andi Ariandi alias Yoga (29), Erlan Muhammad alias Elan (24), Tomi Sidik (22), Fitri Isnaini alias Fitri (32) pekerja swasta dan Muserlina alias Ilin (39) IRT,” ujar Sri kepada wartawan, Rabu (12/10).

Lanjutnya Sri, dari ketujuh pelaku tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk terus dilakukan pengembangan.

“Sekarang kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut darimana asal barang bukti tersebut dan keterlibatan para pelaku,” terang Sri.

Selain mengamankan tujuh pelaku, petugas juga berhasil amankan berbagai barang bukti berupa satu paket sabu atau seberat 0,26 gram, 14 paket sabu seberat 2,67 gram, satu buah kaleng permen, seperangkat alat hisap sabu atau Bong, satu buah dompet dan tujuh unit telepon genggam.

Atas kasus tersebut, ketujuh pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Tenaga Dokter kurang, Tenaga bidan melebihi

Next Post

Dilahap Sijago Merah, Satu Rumah Ludes

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In