• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Syarat Anggota Dewan Maju Pilkada Digugat ke MK

Ilustrasi

Syarat Anggota Dewan Maju Pilkada Digugat ke MK

15 Juni 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

Jakarta, AP – Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi Senin 15 Juni 2020, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.

Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.

“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra.Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta,Senin, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.

Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.

“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Peluncuran Aksi Post TV, Gubernur: Saya Yakin Karena Sudah Ada Sejak 2004

Next Post

Ekspor CPO Lemah Karena Dihambat Pemerintah

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In