• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsikan Dana Infak Masjid Raya, Seorang ASN Dikurung Petugas

Masjid Raya Sumbar/net

Korupsikan Dana Infak Masjid Raya, Seorang ASN Dikurung Petugas

19 Juni 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Sumbar, AP – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019 di pemerintah provinsi setempat.

“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya, penyidik akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khsuus Basril, Jumat 19 Juni 2020.

Berita Lainnya

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN dilakukan penahanan badan. YR sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian digiring menuju Rutan Anak Air Padang.

YR diduga menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar (2014-2019) mencapai Rp892 juta, uang UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Kemudian dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Di luar APBD di Biro Bintal dan Kesra, untuk anggaran infak masjid raya dan UPZ tersangka diduga telah melakukan penggelapan. Tersangka yang posisinya sebagai ASN dan tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara, maka dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 9, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan terhadap kasus itu telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.

YR disebut bisa memainkan beberapa item anggaran secara leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Ia menjabat sebagai Bendahara Bina Sosial Pemprov Sumbar yang kini berubah nama menjadi Biro Bintal Kesra sejak 2010 hingga 2019. Sedangkan jabatan bendahara pembantu UPZ dan bendahara Masjid Raya Sumbar dijabat sejak 2014 hingga 2019. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Imam Nahrawi: Demi Allah Demi Rasulullah, Saya Akan Mengungkap Duit Rp11 M

Next Post

Hirup Udara Bebas, MA Kabulkan PK Mantan Pemilik Bank Century

Related Posts

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In