• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Kurir Sabu Divonis Mati, Penasihat Hukum: Ini Tidak Adil

Ilustrasi/net

Anggota DPRD Ditangkap Nyabu Bersama Dua Perempuan

22 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

NTT, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang laki-laki oknum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial IFT (37)

“IFT dinyatakan positif adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, Senin 22 Juni 2020.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Ia menjelaskan AFT sendiri merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini diungkap tim dari BNN Kota Kupang bekerja sama dengan BNN Provinsi NTT, Selasa (16/6), di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo Kota Kupang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di hotel tersebut, lanjutnya, diketahui IFT bersama tiga orang lainnya, masing-masing dua perempuan berinisal AHP (26) dan DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29).

Lino menjelaskan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga tim langsung melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut.

“Hasilnya ada dua orang yang positif menggunakan methamfetamine atau sabu-sabu yakni IFT dan AHP, sedangkan DL dan IEL hasilnya negatif,” katanya.

Lino menjelaskan, selanjutnya mereka diamankan di Kantor BNN Kota Kupang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapan barang bukti.

Namun demikian, lanjutnyaa, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6X24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke pihak keluarga.

Ia mengatakan, selanjutnya kedua orang ini akan ditangani Seksi Rehabilisasi BNN Kota Kupang untuk asesmen medis atas penggunaan sabu-sabu ini.
“IFT dan AHP ini dibebaskan namun tetap wajib mengikuti program rehabilisasi dari BNN Kota Kupang,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

222 Napi Asimilasi Berulah Lagi

Next Post

Ketua KPK Diadukan ke Dewas

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In