• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Kurir Sabu Divonis Mati, Penasihat Hukum: Ini Tidak Adil

Ilustrasi/net

Anggota DPRD Ditangkap Nyabu Bersama Dua Perempuan

22 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

NTT, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang laki-laki oknum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial IFT (37)

“IFT dinyatakan positif adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, Senin 22 Juni 2020.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Ia menjelaskan AFT sendiri merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini diungkap tim dari BNN Kota Kupang bekerja sama dengan BNN Provinsi NTT, Selasa (16/6), di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo Kota Kupang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di hotel tersebut, lanjutnya, diketahui IFT bersama tiga orang lainnya, masing-masing dua perempuan berinisal AHP (26) dan DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29).

Lino menjelaskan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga tim langsung melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut.

“Hasilnya ada dua orang yang positif menggunakan methamfetamine atau sabu-sabu yakni IFT dan AHP, sedangkan DL dan IEL hasilnya negatif,” katanya.

Lino menjelaskan, selanjutnya mereka diamankan di Kantor BNN Kota Kupang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapan barang bukti.

Namun demikian, lanjutnyaa, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6X24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke pihak keluarga.

Ia mengatakan, selanjutnya kedua orang ini akan ditangani Seksi Rehabilisasi BNN Kota Kupang untuk asesmen medis atas penggunaan sabu-sabu ini.
“IFT dan AHP ini dibebaskan namun tetap wajib mengikuti program rehabilisasi dari BNN Kota Kupang,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

222 Napi Asimilasi Berulah Lagi

Next Post

Ketua KPK Diadukan ke Dewas

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In