• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perizinan via Omnibus Law Pulihkan Investasi

Warga tolak Omnibus Law

Perizinan via Omnibus Law Pulihkan Investasi

1 Juli 2020
in NASIONAL

JAKARTA, AP – Pengamat ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret, Lukman Hakim mengatakan penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha melalui Omnibus Law dapat memulihkan kinerja investasi usai berakhirnya pandemi COVID-19.

“Saat ini, siapapun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor,” kata Lukman, Selasa 30 Juni 2020.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Lukman mengatakan Omnibus Law ini juga dapat menyelesaikan persoalan birokrasi maupun regulasi agar kinerja ekonomi yang lesu akibat pandemi dapat kembali tumbuh.

Selama ini, masalah perizinan yang terlalu lama dianggap menjadi salah satu penyebab sulitnya arus modal mampir ke Indonesia, baik dari pelaku usaha asing maupun dalam negeri.

“Omnibus Law ini bisa disebut cara yang big bang atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor,” katanya.

Menurut dia, upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi yang berlangsung sejak lama, tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun, ia menilai pemerintahan saat ini cukup berani untuk merumuskan kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan.

Contohnya adalah ketika Presiden Joko Widodo pada periode pertama mulai mengatasi persoalan infrastruktur dengan mencanangkan penyelesaian pembangunan jalan tol yang mangkrak. Selain itu, pada periode kedua, proses percepatan penyelesaian izin berusaha menjadi poin penting untuk mendorong pertumbuhan investasi.

“Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini,” kata Lukman.

Secara keseluruhan, ia memastikan RUU Cipta Kerja ini dapat berpeluang menjadi payung hukum dan bersinergi dengan kebijakan pengurangan pajak untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM di masa pandemi ini.

“Sosialisasi adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

150 Personel TMMD Kodim Tanjab Dirapid Test

Next Post

Muhammadiyah Ormas Paling Peduli Corona

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In