• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Sajam, Tukang Ojek Dibekuk

Dua Prajurit TNI Terlibat Kasus Penusukan Babinsa

2 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Pusat Polisi Militer (Puspom) terus melakukan penelusuran kasus penusukan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Serda Saputra di Hotel Mercure, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, yang diduga dilakukan prajurit TNI AL, Letda (Mar) RW.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, dalam proses penelusuran itu ternyata melibatkan tersangka lain, yang dua diantaranya merupakan oknum TNI AD.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

“Tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan,” kata Eddy, Kamis 2 Juli 2020.

Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Mereka ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dijelaskan Eddy, kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan perusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

“Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H,” ucapnya.

Tim gabungan Mabes TNI, TNI AL, dan TNI AD sudah melaksanakan gelar perkara penusukan Serda R H Saputra. Mereka menjerat oknum personel TNI AL berinisial Letda Mar RW yang diduga sebagai pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

Eddy mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar perkara tersebut disidangkan.

“Mungkin satu, dua berkas selesai kemudian kami kirimkan oditur (militer) untuk lanjut ke proses persidangan,” jelasnya.

Pihaknya sengaja memproses cepat perkara tersebut agar tidak kehilangan bukti dan saksi. Sejauh ini, Eddy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yakni 17 saksi dari unsur militer, dua saksi masyarakat sipil, dan seorang saksi dari Polri.

“Penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut,” kata Eddy.

Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra meninggal dunia akibat penusukan. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. Saat penyelidikan pasca penusukan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga menemukan sebuah proyektil peluru. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Eks Menpora Divonis 7 Tahun, KPK Langsung Banding

Next Post

Upaya Gojek Bangkitkan Ekonomi

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In