• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lampung Hingga Jambi Terpaksa Harus Antre Uji Swab di Palembang

ilustrasi/net

Surat Bebas Covid-19 Palsu Dijual Rp250 Ribu

3 Juli 2020
in HEADLINE

POLISI Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat dokumen palsu hasil tes cepat COVID-19 milik enam orang penumpang kapal feri yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

“Enam penumpang yang baru tiba tersebut saat ini masih kami tahan dan dari informasi yang didapat, mereka membeli dokumen palsu hasil tes cepat tersebut dari seseorang di Sumatera Selatan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Kamis 2 Juli 2020.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Fedriansah mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin, Sumatera Selatan untuk memudahkan pengejaran terhadap pelaku pemalsu dokumen tersebut.

“Setelah interogasi awal terhadap enam orang penumpang kapal feri tersebut, kami langsung menghubungi Polres Banyuasin untuk memudahkan proses penangkapan terhadap pelaku pemalsu dokumen,” katanya.

Hal ini dikatakan Kapolres Bangka Barat menindaklanjuti penahanan enam orang penumpang kapal feri yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjungapi-api Sumatera Selatan karena memiliki dokumen tes cepat yang diduga palsu oleh tim verifikasi penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, pada Rabu (1/7) sore.

Sebanyak enam orang laki-laki tersebut, masing-masing berinisial RD (30), EF (30), AX (36), IH (29), SL (43) dan AS (28) seluruhnya warga Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Sumsel. Mereka ditangkap dan diproses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-69/VII/2020/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 1 Juli 2020 karena dugaan memakai surat keterangan palsu.

Kronologi penangkapan terhadap enam orang tersebut berawal dari kecurigaan para petugas tim verifikasi dokumen yang ada di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

Pada saat tiba di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, seluruh penumpang kapal feri dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen sesuai persyaratan untuk pencegahan penularan COVID-19 sesuai aturan kesehatan yang berlaku, salah satunya dokumen hasil tes cepat.

“Saat dilakukan verifikasi dokumen tersebut, petugas curiga terhadap surat keterangan hasil tes imunoserologi yang dibawa enam orang itu karena dikeluarkan oleh RSUP Mohammad Hosein Palembang tersebut memiliki kesamaan nomor pasien dan nomor laboratorium,” katanya.

Setelah dimintai keterangan, enam orang tersebut memberikan informasi dan mengakui tidak melakukan pemeriksaan di rumah sakit itu dan surat keterangan tersebut dibeli dari sopir atau agen travel di Kota Palembang seharga Rp250.000 sudah termasuk ongkos angkutan hingga pelabuhan.

Dengan berbekal surat hasil tes imunoserologi yang menunjukkan hasil nonreaktif tersebut, enam orang itu lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Tanjungapi-api selanjutnya menyeberang ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

“Namun di Pelabuhan Tanjungkalian mereka terpaksa ditahan dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku karena diduga menyalahi aturan kepemilikan dokumen palsu tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar KTP atas nama para pelaku, enam lembar tiket terpadu Pelabuhan Tanjungapi-api, enam lembar surat hasil tes imunoserologi COVID-19 dari RSUP Mohammad Hoesin dengan nomor pasien 00157973, nomor laboratorium 20028679, atas nama dr. Hanry Tanto, dengan hasil nonreaktif;

“Enam orang tersebut masih menjalani proses penyidikan karena diduga melanggar Pasal 263 subsider pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan empat tahun,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Polri Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati

Next Post

Drama Duel Maut di Tanjab Timur, Satu Bawa Badik dan Parang Panjang

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In