MUARA SABAK, AP – Polres Tanjung Jabung Timur memamerkan pelaku pembunuhan di Desa Alan-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kamis 2 Juli 2020.
Terungkap, kronologis lengkap saat terjadinya pembacokan pada Minggu 28 Juni lalu. Awalnya, sekitar jam 8 malam 27 Juni, korban M. Zafar, 19 tahun, duduk didepan rumahnya sambil main handphone. Kemudian pelaku Mustopa alias Topa (35), juga ikut duduk gabung bersama korban. Malam itu, pelaku sempat meminta sebatang rokok milik korban.
Sejam kemudian, pelaku pergi bermain bulu tangkis dan membawa semua rokok korban tanpa sepengetahuan, yang saat itu korban sedang asyik bermain game. Saat perjalanan, pelaku mampir di warung Pak Firdaus untuk mengutang sebungkus rokok, lalu kembali berjalan kaki menuju lapangan bulu tangkis.
Tiba di lapangan, tak lama kemudian korban datang menyusul dan berkata “Mas rokokku terbawa”. Pelaku menjawab “Ya udah kalau memang terbawa, ambil aja rokokku”. Korban langsung meninggalkan lapangan, tanpa ada membawa rokok yang ditawarkan pelaku.
Tidak berapa lama, Pak Firdaus pemilik warung datang ke lapangan untuk bermain dan berkata kepada pelaku “Hati-hati Topa, pesan dari mamaknya Zafar kalau si Zafar bawa pisau,” mendengar kabar itu pelaku pun takut untuk pulang dan melanjutkan bermain bulu tangkis sampai jam 2.30 dini hari.
Setibanya di rumah, pelaku masuk dan mengunci pintu dan membuat teh manis sambil duduk di ruang tamu rumahnya dan bermain handphone. Tak lama terdengar suara korban dari luar dan berteriak “Gara-gara rokok yang harganya tidak seberapa, kalau kamu berani ayok keluar sini kita bertujah (dengan nada tinggi dan marah). Kemudian pelaku juga menjawab “Udahlah Cok (sapaan korban) kalau emang itu rokok kamu ya ambil aja” korban menjawab “Tidak usah banyak cerita kamu, udah keluar aja sini”.
Mendengar korban berkata seperti itu, pelaku berencana keluar dari rumah dan lari. Namun korban saat itu membawa senjata tajam badik, lantas pelaku juga mengambil parang panjang berada di dinding ruang tamu. Pada saat pelaku membuka pintu, korban dari rumah sebelah menghampiri pelaku dan mengayunkan badik ke perut pelaku sebanyak dua kali, tapi tidak mengenai pelaku.
Pada saat itu pun pelaku langsung mengayunkan parang panjangnya ke bagian muka korban dan membuat korban tersungkur di dinding membelakangi pelaku. Kemudian pelaku pun kembali mengayunkan parangnya bagian belakang badan korban sebanyak tiga kali, sehingga korban tersungkur di ruang tamu rumah pelaku.
Melihat kondisi korban, pelaku melarikan diri ke hutan dan bersembunyi. Malam harinya, pelaku kemudian menemukan pondok dan baju, mengganti bajunya yang berlumuran dengan darah korban. Paginya, pelaku melanjutkan perjalanan sampai sore dan beristirahat di pondok salah satu kebun kelapa milik Pak Darmo di seputaran Parit 10 Sungai Niur Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur sampai Rabu siang 1 Juli.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, aparat mendapat informasi bahwa ada pembunuhan di Desa Alang-Alang, dan pelakunya berhasil melarikan diri.
“Kemudian Team Opsnal bersama Kasat Reskrim menyebar melakukan penyisiran di kebun di Sungai Niur, dan pada pukul 13.30 WIB pelaku berhasil diamankan. Untuk motif sendiri, intinya ada kesalahpahaman masalah rokok. Korban merasa tidak nyaman rokoknya dibawa oleh pelaku, sehingga saat pelaku pulang korban mengajak pelaku untuk berduel. Terkait dengan ada unsur tindakan membela diri sendiri, maka kasus ini masih akan didalami lebih lanjut, karena itu sifatnya situasional,” kata dia.
Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan, pelaku sehari-hari bekerja mengurus kebun. Pelaku seorang bujang dan tinggal sendirian di rumah. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama ibunya.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 33 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan, satu buah baju milik korban, Satu pisau badik milik korban dan Satu buah parang panjang milik pelaku,” sambungnya.
Penulis: Hifni