• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satres Narkoba Batanghari Bekuk Pasangan Suami Istri Di Pemayung

Satres Narkoba Batanghari Bekuk Pasangan Suami Istri Di Pemayung

4 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

Aksi Post.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari Kamis (02/07 2020) berhasil membekuk pasangan suami istri RH (42) dan PH (34) atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.

Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamannya RT.03 Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari sekira pukul 16.30 WIB tanpa ada perlawanan. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam celana PH istri dari RH.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto
melalui Kasubag Humas Polres Batanghari IPTU Supradono menjelaskan, pasangan suami istri yang berhasil di bekuk tersebut merupakan target operasi tim Satresnarkoba Polres Batanghari.

” Penangkapan pasangan suami istri yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor laporan: LP / A- 87 / VII / 2020 / SPK I /2020/ Res. Batanghari tanggal 2 Juli 2020.” Ujar IPTU Supradono.

Dijelaskannya kronologis penangkapan berawal, pada hari kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di rumah salah satu warga Rt.03 Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung.

Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyergapan petugas itu anggota menemukan 1paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis Shabu yang didapat di bagian perut sebelah kanan didalam celana sot warna hitam Istri dari RH.

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1Buah paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
1 unit Hp Nokia warna putih
1 unit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S
6 Buah plastik klip kosong ikuran Kecil
1 Bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, Uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 1 buah korek api mancis
1 Buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca
1Buah botol jajanan yang terbuat dari plastik warna merah Merk Chacha yang berisikan kaca pirek dan Satu Buah celana sot wanita warna Hitam,” Sebutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.( Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Jika Disingkirkan CE-Ratu, Safrial Tinggalkan PDI-Perjuangan?

Next Post

Ibu Hamil Di Batanghari Positif Terjangkit Covid-19

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In