Aksi Post.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari Kamis (02/07 2020) berhasil membekuk pasangan suami istri RH (42) dan PH (34) atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.
Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamannya RT.03 Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari sekira pukul 16.30 WIB tanpa ada perlawanan. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam celana PH istri dari RH.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto
melalui Kasubag Humas Polres Batanghari IPTU Supradono menjelaskan, pasangan suami istri yang berhasil di bekuk tersebut merupakan target operasi tim Satresnarkoba Polres Batanghari.
” Penangkapan pasangan suami istri yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor laporan: LP / A- 87 / VII / 2020 / SPK I /2020/ Res. Batanghari tanggal 2 Juli 2020.” Ujar IPTU Supradono.
Dijelaskannya kronologis penangkapan berawal, pada hari kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di rumah salah satu warga Rt.03 Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung.
Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyergapan petugas itu anggota menemukan 1paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis Shabu yang didapat di bagian perut sebelah kanan didalam celana sot warna hitam Istri dari RH.
Setelah berhasil menangkap kedua pelaku polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1Buah paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
1 unit Hp Nokia warna putih
1 unit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S
6 Buah plastik klip kosong ikuran Kecil
1 Bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, Uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 1 buah korek api mancis
1 Buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca
1Buah botol jajanan yang terbuat dari plastik warna merah Merk Chacha yang berisikan kaca pirek dan Satu Buah celana sot wanita warna Hitam,” Sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.( Sup)