• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
John Kei dan Anak Buahnya Ajukan Penangguhan Penahanan

John Kei/net

Jhon Kei Beri Uang Rp10 Juta Sebelum Penyerangan

6 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – John Kei memberikan uang Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei. Fakta baru itu terungkap di rekonstruksi yang berlangsung di rumah John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Senin sore 6 Juli 2020.

Dalam adegan rekonstruksi yang diperankan langsung oleh John Kei, terungkap bahwa dia memberikan uang sebesar Rp10 juta pecahan Rp50 ribu kepada tersangka Daniel Farfar.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

“Adegan ke-11 tersangka John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta ke tersangka Daniel,” kata salah satu penyidik yang membacakan urutan adegan rekonstruksi. Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Kemudian di adegan ke-12, tersangka Daniel Farfar memerintahkan kepada semua anak buah John yang hadir di sana untuk berkumpul pada Minggu 21 Juni 2020 di d’Arcici Sport Center pada pukul 08.00 WIB.

TKP d’Arcici Sport Center diketahui sebagai lokasi Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Upik Ditangkap di Hari Jelang Pernikahan

Next Post

Penangkapan Ismunandar-Encek Bongkar Relasi Korupsi dan Nepotisme

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In