• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Sampaikan ke Jokowi, Anggaran Pilkada Tak Digunakan Untuk Corona

Tito Karnavian/net

Dukung Perda Covid-19, Mendagri: Jangan Gunakan Sanksi Kurungan

9 Juli 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung pemerintah daerah di Sulawesi Selatan menerapkan peraturan daerah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tito Karnavian mengatakan bisa saja membuat perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” katanya saat memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 8 Juli 2020.

Ia juga mengakui jika tanpa perda maka sulit bagi tim khususnya TNI Polri dalam mengawal maksimal kebijakan atau upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah tersebut. “Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penerbitan Perda akan jauh lebih efektif dalam mendisiplinkan warga yang selama ini masih membandel dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya melihat pergub, perwali, perbup itu tidak akan efektif dalam penindakan protokol kesehatan karena tidak ada aturan dan sanksi (di dalamnya). Tentunya hal itu berbeda jika diterapkan perda yang lebih mengikat,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan hanya berupa peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati, maka masyarakat bisa saja melakukan pelanggaran karena tidak adanya aturan soal sanksi-sanksi yang mengikat.

‘Makanya saya mendorong keluarnya perda baik di Provinsi dan daerah. Di daerah mungkin masih bisa efektif, namun di kota, apalagi ada pengamat yang menjelaskan (dasar hukum peraturan bukan perda), maka lebih sulit,” sebut dia. (Red)

Share3TweetSend
Previous Post

Di NTB, Ada Sidang Pembatalan Akta Pernikahan Sesama Jenis

Next Post

Kementerian Bentuk 25 Posko Desa Karhutla di Jambi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In