• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Sampaikan ke Jokowi, Anggaran Pilkada Tak Digunakan Untuk Corona

Tito Karnavian/net

Dukung Perda Covid-19, Mendagri: Jangan Gunakan Sanksi Kurungan

9 Juli 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung pemerintah daerah di Sulawesi Selatan menerapkan peraturan daerah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tito Karnavian mengatakan bisa saja membuat perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

Berita Lainnya

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” katanya saat memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 8 Juli 2020.

Ia juga mengakui jika tanpa perda maka sulit bagi tim khususnya TNI Polri dalam mengawal maksimal kebijakan atau upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah tersebut. “Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penerbitan Perda akan jauh lebih efektif dalam mendisiplinkan warga yang selama ini masih membandel dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya melihat pergub, perwali, perbup itu tidak akan efektif dalam penindakan protokol kesehatan karena tidak ada aturan dan sanksi (di dalamnya). Tentunya hal itu berbeda jika diterapkan perda yang lebih mengikat,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan hanya berupa peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati, maka masyarakat bisa saja melakukan pelanggaran karena tidak adanya aturan soal sanksi-sanksi yang mengikat.

‘Makanya saya mendorong keluarnya perda baik di Provinsi dan daerah. Di daerah mungkin masih bisa efektif, namun di kota, apalagi ada pengamat yang menjelaskan (dasar hukum peraturan bukan perda), maka lebih sulit,” sebut dia. (Red)

Share3TweetSend
Previous Post

Di NTB, Ada Sidang Pembatalan Akta Pernikahan Sesama Jenis

Next Post

Kementerian Bentuk 25 Posko Desa Karhutla di Jambi

Related Posts

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In