• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 4, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi Saat Pandemi, Jokowi: Silakan Bapak Ibu ‘Gigit’ Dengan Keras

Joko Widodo/net

MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Jokowi

9 Juli 2020
in DEMOKRASI

JAKARTA, AP – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bukanlah perkara menang kalah pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden 2019.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan MA terkait dengan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum itu adalah pengujian norma saja.

Berita Lainnya

Edi Purwanto Minta Pasang Spanduk Peringatan di Pinggir Sungai Batanghari

Tangani Kabut Asap, DPRD Jambi Siapkan Anggaran BTT Jika Dibutuhkan

Jokowi Diusulkan Ganti Mega sebagai Ketua Umum PDIP, Sekjen Buka Suara

“Intinya sebenarnya itu putusan bukan perkara apakah Pak Jokowi-Kiai Ma’ruf sudah menang atau tidak menang dalam pilpres, melainkan putusan tersebut merupakan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yakni peraturan KPU,” katanya menjelaskan, Rabu 8 Juli 2020.

Pada ketentuan Pasal 3 Ayat (7) PKPU tersebut, kata dia, mengatur kalau pasangan presiden hanya dua pasang maka cukup satu putaran dan siapa pun yang memperoleh suara terbanyak maka dinyatakan sebagai pemenang.

Menurut dia, tidak berlaku ketentuan dalam Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 pada penentuan pemenang, seperti harus menang di setengah dari jumlah provinsi atau sekurang-kurangnya 20 persen sebaran wilayah.

“Tidak dipakai itu diatur dalam PKPU, nah, karena Pasal 416 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mengatur tentang hal itu, dianggap MA, KPU kok ngatur sendiri, sementara tidak ada cantolannya di dalam undang-undang,” katanya.

Oleh sebab itu, MA menganggap KPU mengatur sendiri. Hal tesebut bertentangan dengan undang-undang yang sama sekali tidak mengaturnya. Karena pendapat tersebut, MA membatalkan Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

“Tapi begini masalahnya, Pasal 3 Ayat (7) itu, KPU melaksanakan sesuai dengan Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014,” kata Yusril.

MK, kata dia, sudah melakukan pengujian undang-undang dan menafsirkan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 tentang formula pemilihan serta Pasal 158 UU No. 42/2008 tentang Pilpres, tafsirannya kalau pasangan calon presiden hanya dua pasang maka pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak.

“Pasal 158 UU No. 42/2008 dan Pasal 416 UU No. 7/2017 tentang Pemilu itu isinya sama, saya sudah sandingkan. Karena bunyinya sama, putusan MK itu juga berlaku terhadap ketentuan Pasal 416 UU Pemilu,” katanya menerangkan.

Yusril mengatakan bahwa Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 memang tidak begitu jelas mengatur pengaturan kalau asumsinya calon presiden hanya ada dua pasang saja.

“‘Kan itu tidak jelas aturan Pasal 6A UUD 1945. Oleh karena itu MK menafsirkan kalau pasangan itu cuma dua, sebaran wilayah tidak berlaku, otomatis suara terbanyak yang berlaku. UUD 1945 yang ditafsirkan, jadi undang-undang di bawahnya berlaku semua,” katanya menegaskan.

Oleh sebab itu, menurut Yusril, KPU membuat PKPU tersebut tidak salah karena sudah mengacu pada Putusan MK No. 50/2014. Kekuatan putusan MK dalam menguji undang-undang sama dengan undang-undang itu sendiri.

Namun, persoalannya, lanjut Yusril, MA memeriksa PKPU dengan undang-undang terkait, kemudian karena Pasal 3 Ayat (7) PKPU tersebut tidak ada aturannya dalam undang-undang, MA berkesimpulan aturan tersebut tidak mengacu UU.

Kalau hakim M hanya melihat korelasi PKPU dengan UU Pemilu saja, tentunya akan memutuskan pasal dalam PKPU harus dibatalkan.

“Akan tetapi, kalau hakim pikirannya luas, dia akan melihat putusan MK, harus dipertimbangkan, cuma persoalannya Mahkamah Agung tidak bisa menguji peraturan perundang-undangan itu dengan keputusan MK. Dia tidak bisa menguji, di situlah sebenarnya letak problematika hukumnya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak salah dalam membuat peraturan karena telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, bahkan mengacu dua putusan MK. Sementara itu, putusan MK itu sendiri sama kuatnya dengan undang-undang, bahkan undang-undang bisa dibatalkan oleh putusan MK.

“MK menafsirkan dan memberi makna sendiri pada undang-undang, jadi dia punya kekuatan sama dengan undang-undang. Tidak hanya itu, KPU menjalankan dua putusan MK, jadi kekuatan hukumnya sangat kuat,” ucapnya.

Selain Putusan MK No. 50/2014, KPU juga menjalankan putusan, yakni terkait dengan MK menolak gugatan Prabowo-Sandi secara keseluruhan. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Menindaklanjutinya dengan mengesahkan Pak Jokowi-Kiai Ma’ruf sebagai presiden/wakil presiden terpilih, jadi ada dua keputusan MK yang dilaksanakan oleh KPU, dan itu sangat kuat,” katanya. (Red)

Share2TweetSend
Previous Post

Dilantik jadi Ketua PWI, Hendry Nursal: Kami Mampu Bersaing

Next Post

Anggota KPU Bungo Dipecat Gara-gara Janji 14 Ribu Suara

Related Posts

Tangani Kabut Asap, DPRD Jambi Siapkan Anggaran BTT Jika Dibutuhkan

Edi Purwanto Minta Pasang Spanduk Peringatan di Pinggir Sungai Batanghari

3 Oktober 2023
Tangani Kabut Asap, DPRD Jambi Siapkan Anggaran BTT Jika Dibutuhkan

Tangani Kabut Asap, DPRD Jambi Siapkan Anggaran BTT Jika Dibutuhkan

2 Oktober 2023
Jokowi Kecewa dan Sedih karena Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jokowi Diusulkan Ganti Mega sebagai Ketua Umum PDIP, Sekjen Buka Suara

30 September 2023
Bisikan Jokowi Jika Ganjar Terpilih jadi Presiden: Gak Usah Lama-lama

Bisikan Jokowi Jika Ganjar Terpilih jadi Presiden: Gak Usah Lama-lama

29 September 2023
Ketua DPRD Jambi Pimpin Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Lilis Ismayani

Ketua DPRD Jambi Pimpin Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Lilis Ismayani

27 September 2023
Malam-malam Ketua DPRD Jambi Temui Warga Unjuk Rasa

Malam-malam Ketua DPRD Jambi Temui Warga Unjuk Rasa

27 September 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In