• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Revisi Perda Angkutan Batubara

Dishub Tanjabtim Tak Bisa Berkutik

13 Juli 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJABTIM, AP –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur tak berkutik dengan kendaraan besar yang melintasi di jalan tersebut. Kewenangan pembatasan tonase berada di Pemerintah Pusat, ditambah lagi belum ada timbangan yang menentukan kendaraan tersebut melanggar tonase atau tidak.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Operasional, Aditya Gunadi mengatakan, hal ini berimbas dengan kerusakan jalan. Salah satu solusinya juga, perlu dibangun jembatan timbang.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

“Dengan begitu, kondisi jalan tidak terlalu rusak parah, karena dapat dipantau. Jembatan timbang lah solusinya. Sebab, kalau tidak ada jembatan timbang, ya mobil-mobil truk bakalan sesuka hatinya mengangkut hasil perkebunannya,” katanya Minggu 12 Juli 2020.

Pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk pembangunan jembatan timbang. Dan saat ini pihaknya masih menunggu pertimbangan realisasi dari Pemerintah Pusat.

“Di Provinsi Jambi ini saja, semua jembatan timbang telah dialihkan ke Kementerian Perhubungan, makanya untuk rekomendasi sepenuh berada di Kementerian,” kata dia.

Kabid Lalulintas Dishub Tanjabtim, Slamet Nugroho menambahkan dalam melakukan penindakan terhadap angkutan muatan melebihi tonase, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim saat ini belum bisa mengambil sikap. Karena saat ini Pemkab Tanjabtim belum ada indikator untuk menentukan pelanggaran.

“Hingga saat ini memang belum ada Perbup yang mengatur terkait tonase berlebih. Namun yang ada Perbup yang mengatur tentang kawasan lingkungan maupun kawasan perkotaan. Contohnya, jika ada mobil truk besar yang ingin melakukan pengisian bahan bakar ke SPBU, status muatannya harus dalam keadaan kosong,” katanya.

Sedangkan untuk truk muatan besar yang melewati jalan nasional, Dishub Kabupaten Tanjabtim tidak memiliki wewenang untuk melakukam tindakan. “Yang menindak jalan nasional itu pihak Kementerian Perhubungan, bukan kita tidak punya wewenang,” ujarnya.(Hifni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Disdik Sungai Penuh: Kesehatan Anak Nomor Satu

Next Post

Pengisi Suara Doraemon Meninggal Dunia

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In