• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fasha Izinkan Rapat di Hotel, Penyelenggaraan Pernikahan Hanya Boleh di KUA dan Rumah Ibadah

Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Fasha Izinkan Rapat di Hotel, Penyelenggaraan Pernikahan Hanya Boleh di KUA dan Rumah Ibadah

13 Juli 2020
in DAERAH

JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi mulai Juli 2020 ini telah mengizinkan penyelenggaraan pernikahan, namun harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Penyelenggaraan pernikahan termasuk salah satu perluasan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan yang diterapkan di Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Minggu 12 Juli 2020.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Akan tetapi, kata dia, penyelenggaraan pernikahan tersebut belum diizinkan dilaksanakan di rumah atau gedung-gedung pernikahan, dan  Pemerintah Kota Jambi hanya mengi​​​​zinkan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KAU) dan di rumah-rumah ibadah.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang, dan harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Sedangkan bagi calon pengantin diimbau untuk menggunakan sarung tangan,” katanya.

Perluasan relaksasi di bidang penyelenggaraan pernikahan tersebut, katanya, merupakan usulan dari masyarakat, di mana masyarakat merasa perlu dilakukan perluasan di bidang penyelenggaraan pernikahan tersebut.

Selain perluasan di bidang penyelenggaraan pernikahan, kata dia, Pemerintah Kota Jambi juga telah mengizinkan pelaksanaan rapat kerja dan pertemuan-pertemuan di hotel dan gedung-gedung perkantoran. Akan tetapi anggota rapat harus di batasi. Maksimal peserta rapat sebanyak satu per dua puluh dari kapasitas ruangan, atau sekitar 30 orang.

“Di bidang pendidikan juga kita lakukan relaksasi, namun di bidang pendidikan tersebut dilakukan atas persetujuan orang tua, jika orang tua ada yang tidak setuju anaknya dapat mengikuti pembelajaran secara daring,” katanya.

Perluasan ekonomi tersebut, katanya, dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jambi sebagai upaya memulihkan perekonomian dan mempersiapkan masyarakat menuju tatanan normal baru. Perluasan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut dilaksanakan juga berdasarkan hasil evaluasi relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan yang diterapkan Pemerintah Kota Jambi selama bulan Juni 2020.

Dalam pelaksanaan relaksasi pada bulan Juni tersebut berjalan dengan baik. Selain itu tidak terjadi penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 secara signifikan. Bahkan pasien sembuh yang terkonfirmasi COVID-19 di Kota Jambi alami peningkatan.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Pengananan COVID-19 Kota Jambi per tanggal 11 Juli 2020, katanya, sudah terdapat 23 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

Dari 32 pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu, sehingga saat ini tersisa 9 orang pasien terkonfirmasi COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah di daerah itu, demikian  Syarif Fasha. (Red/Ant)

Share129TweetSend
Previous Post

Anggota Koperasi Diberi Keringanan untuk Pembayaran 

Next Post

Fachrori Umar Terancam Gagal Maju

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In