• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 24, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

13 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sebanyak 24 orang pelaku kasus narkoba ditangkap jajaran  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dari 13 kasus  dalam dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir di Kota Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander menyebutkan selain mengamakan 24 orang yang terdiri dari  23 orang pria dan seorang perempuan itu, juga menyita baran bukti  barang bukti  sabu-sabu seberat 100,40 gram, ganja kering  579,20 gram dan 45 butir pil ekstasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan.

Berita Lainnya

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi

“Kami serius  melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi COVID-19,” kata Ruly Andi Yunianto, 13 Juli 2020.

Wakapolresta Jambi juga menjelaskan, semua tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemyelidikan atau mendalami, termasuk melakukan pendalaman kemungkinan melibatkan jaringan lapas maupun lainnya.

Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan telah menjalani hukuman serta ada pelaku yang baru menerima asimilasi kemarin.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Para tersangka  dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Toko Mas Belum Diringkus

Next Post

14,5 Kilo Sabu Diamankan Petugas

Related Posts

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

26 Juli 2023
Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

6 Juli 2023
Keuntungan Kredit Rumah Subsidi Lewat Bank Jambi

Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi

6 Juli 2023
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Tiga Anggota Polda Batal Naik Pangkat gegara Kasus..

1 Juli 2023
Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

12 Juni 2023
Lukas Enembe Tak Kooperatif di Persidangan Walaupun Mengatakan Sakit

Lukas Enembe Tak Kooperatif di Persidangan Walaupun Mengatakan Sakit

12 Juni 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In