• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha

Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyatakan akan menuntut maksimal setiap perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha mengatakan penuntut umum Kejari Jambi menuntut maksimal pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 11 kasus yanh ditangani Kejari Jambi.  Tuntutan maksimal kata Putu, diberikan bukan tanpa alasan. Tindakan terdakwa dianggap sudah kelewatan dan sepantasnya diberikan hukuman berat.

Berita Lainnya

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi

“Hampir semuanya kita tuntut hukum maksimal yaitu 20 tahun penjara, kita tidak main main dalam kasus ini, sebab korban akan mengalami trauma,” kata Putu, Selasa (14/7).

Tuntutan berat kata Putu sudah sesuai dengan pandangan perlindungan peremouan dan anak.  Terbaru Kejari Jambi menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya. Bahkan perbuatan pelaku sampai membuat sang anak hamil.  “Kita tuntut dengan hukuman maksimal, kalau vonis Hakim berkata lain, itu urusan nanti, pastinya kita tidak akan main-main dalam memberikan tuntutan,” ujar Putu.

Dalam perkara seperti ini, kata Putu motif pelaku pun beragam. Kebanyakan pelaku merayu korban dan setelahnya mengancam korban agar tutup mulut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19

Next Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Related Posts

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

26 Juli 2023
Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

6 Juli 2023
Keuntungan Kredit Rumah Subsidi Lewat Bank Jambi

Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi

6 Juli 2023
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Tiga Anggota Polda Batal Naik Pangkat gegara Kasus..

1 Juli 2023
Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

12 Juni 2023
Lukas Enembe Tak Kooperatif di Persidangan Walaupun Mengatakan Sakit

Lukas Enembe Tak Kooperatif di Persidangan Walaupun Mengatakan Sakit

12 Juni 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In