• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang kasus penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi

Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Pengadilan Negeri Jambi memvonis pasangan suami istri kurir 8,55 gram Narkoba jenis sabu masing-masing 9 tahun penjara.  Pasangan suami istri ini adalah Yudi Afridal dan Syartika. Putusan terhadap keduanya dibacakan Hakim Ketua Arfan Yani, Selasa (14/7).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan berdasarkan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum Kejati Jambi Tito Supratman juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.  Vonis penjara hakim terhadap suami istri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa 30 Juni lalu. Tuntutan dibacakan pada Selasa 30 Juni lalu.

Kedua terdakwa ini ditangkap di Perumahan Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Muaro Jambi oleh Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jambi pada Jumat 17 Januari 2020. (Yovi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Next Post

Ancam Irigasi, Petani Kunangan Tolak Stockpile Batubara

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In