• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang kasus penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi

Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Pengadilan Negeri Jambi memvonis pasangan suami istri kurir 8,55 gram Narkoba jenis sabu masing-masing 9 tahun penjara.  Pasangan suami istri ini adalah Yudi Afridal dan Syartika. Putusan terhadap keduanya dibacakan Hakim Ketua Arfan Yani, Selasa (14/7).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan berdasarkan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum Kejati Jambi Tito Supratman juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.  Vonis penjara hakim terhadap suami istri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa 30 Juni lalu. Tuntutan dibacakan pada Selasa 30 Juni lalu.

Kedua terdakwa ini ditangkap di Perumahan Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Muaro Jambi oleh Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jambi pada Jumat 17 Januari 2020. (Yovi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Next Post

Ancam Irigasi, Petani Kunangan Tolak Stockpile Batubara

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In