• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang kasus penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi

Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Pengadilan Negeri Jambi memvonis pasangan suami istri kurir 8,55 gram Narkoba jenis sabu masing-masing 9 tahun penjara.  Pasangan suami istri ini adalah Yudi Afridal dan Syartika. Putusan terhadap keduanya dibacakan Hakim Ketua Arfan Yani, Selasa (14/7).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan berdasarkan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum Kejati Jambi Tito Supratman juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.  Vonis penjara hakim terhadap suami istri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa 30 Juni lalu. Tuntutan dibacakan pada Selasa 30 Juni lalu.

Kedua terdakwa ini ditangkap di Perumahan Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Muaro Jambi oleh Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jambi pada Jumat 17 Januari 2020. (Yovi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Next Post

Ancam Irigasi, Petani Kunangan Tolak Stockpile Batubara

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In