• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang kasus penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi

Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Pengadilan Negeri Jambi memvonis pasangan suami istri kurir 8,55 gram Narkoba jenis sabu masing-masing 9 tahun penjara.  Pasangan suami istri ini adalah Yudi Afridal dan Syartika. Putusan terhadap keduanya dibacakan Hakim Ketua Arfan Yani, Selasa (14/7).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan berdasarkan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum Kejati Jambi Tito Supratman juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.  Vonis penjara hakim terhadap suami istri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa 30 Juni lalu. Tuntutan dibacakan pada Selasa 30 Juni lalu.

Kedua terdakwa ini ditangkap di Perumahan Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Muaro Jambi oleh Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jambi pada Jumat 17 Januari 2020. (Yovi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Next Post

Ancam Irigasi, Petani Kunangan Tolak Stockpile Batubara

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In