• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

MK Panggil Pimpinan dan Dewas KPK

14 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan untuk memanggil pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pengujian revisi UU KPK.

“Majelis pleno MK sudah mengagendakan untuk memanggil KPK sebagai pihak terkait, baik komisionernya maupun dewan pengawas,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Ia mengatakan hal itu setelah kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Muhammad Isnur, meminta agar MK memanggil saksi pegawai internal lembaga antirasuah itu.

Menurut Isnur, saksi yang ingin diajukan itu telah mengurus proses penyusunan dan pembahasan revisi UU KPK sejak 2015, tetapi terhalang masalah birokrasi untuk hadir tanpa surat panggilan dari MK. MK kemudian menolak permintaan itu dan mempersilakan pemohon menghadirkan saksi dengan cara dan upaya sendiri.

“Selama ini yang mengajukan ahli maupun saksi adalah pemohon yang punya kewajiban. Walaupun komisioner dan dewan pengawas baru mengetahui prosesnya. Coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon,” kata Anwar Usman.

Adapun Agus Rahardjo dkk berencana menghadirkan 3 saksi lagi untuk uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk pegawai KPK yang disebut mengetahui seluk beluk revisi itu. Sementara dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Rimawan Pradiptyo yang membeberkan gerakan akademisi dan ekonom menolak revisi UU KPK. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu Temukan 6.492 KTP ASN Dukung Calon Independen

Next Post

Puluhan Tambang Batubara Tidak Memiliki Izin Reklamasi

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In