• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

15 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – FD (22) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggandaikan telepon seluler (Ponsel) milik temannya tanpa sepengetahuan pemilik. Parahnya lagi dia nekat menggadaikan barang pribadi milik temannya itu untuk membeli Narkoba.

Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Iptu Hasmi mengatakan kalau peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) pekan lalu. Pelaku awalnya mendatangi kosan KR (korban) di Kosan Selebritis, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pelaku meminjam ponsel kepada korban dengan alasan ingin bermain game. Namun ponsel tersebut tidak memiliki kuota internet.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Pelaku keluar dari kosan korban dengan alasan untuk beli kuota,” kata Hasmi saat melakukan ekspos perkara di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (15/7).

Namun lanjut Hasmi, pelaku tidak kembali lagi ke kosan korban. Ternyata pelaku nekat membawa kabur ponsel temannya itu.

Dari pengakuan pelaku, ponsel korban digadaikannya. Ponsel itu digadaikannya di kawasan Pulau Pandan senilai Rp1 juta. Uang hasil menggadaikan ponsel itu digunakannya untuk membeli sabu-sabu di Pulau Pandan. “Rp 350 ribu untuk beli Narkoba, Rp 650 ribu untuk kebutuhan hidup,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Yassona Tidak Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas

Next Post

Pembubaran Lembaga Bentuk Kejengkelan Jokowi

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In