• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

15 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – FD (22) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggandaikan telepon seluler (Ponsel) milik temannya tanpa sepengetahuan pemilik. Parahnya lagi dia nekat menggadaikan barang pribadi milik temannya itu untuk membeli Narkoba.

Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Iptu Hasmi mengatakan kalau peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) pekan lalu. Pelaku awalnya mendatangi kosan KR (korban) di Kosan Selebritis, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pelaku meminjam ponsel kepada korban dengan alasan ingin bermain game. Namun ponsel tersebut tidak memiliki kuota internet.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Pelaku keluar dari kosan korban dengan alasan untuk beli kuota,” kata Hasmi saat melakukan ekspos perkara di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (15/7).

Namun lanjut Hasmi, pelaku tidak kembali lagi ke kosan korban. Ternyata pelaku nekat membawa kabur ponsel temannya itu.

Dari pengakuan pelaku, ponsel korban digadaikannya. Ponsel itu digadaikannya di kawasan Pulau Pandan senilai Rp1 juta. Uang hasil menggadaikan ponsel itu digunakannya untuk membeli sabu-sabu di Pulau Pandan. “Rp 350 ribu untuk beli Narkoba, Rp 650 ribu untuk kebutuhan hidup,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Yassona Tidak Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas

Next Post

Pembubaran Lembaga Bentuk Kejengkelan Jokowi

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In