• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

15 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – FD (22) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggandaikan telepon seluler (Ponsel) milik temannya tanpa sepengetahuan pemilik. Parahnya lagi dia nekat menggadaikan barang pribadi milik temannya itu untuk membeli Narkoba.

Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Iptu Hasmi mengatakan kalau peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) pekan lalu. Pelaku awalnya mendatangi kosan KR (korban) di Kosan Selebritis, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pelaku meminjam ponsel kepada korban dengan alasan ingin bermain game. Namun ponsel tersebut tidak memiliki kuota internet.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Pelaku keluar dari kosan korban dengan alasan untuk beli kuota,” kata Hasmi saat melakukan ekspos perkara di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (15/7).

Namun lanjut Hasmi, pelaku tidak kembali lagi ke kosan korban. Ternyata pelaku nekat membawa kabur ponsel temannya itu.

Dari pengakuan pelaku, ponsel korban digadaikannya. Ponsel itu digadaikannya di kawasan Pulau Pandan senilai Rp1 juta. Uang hasil menggadaikan ponsel itu digunakannya untuk membeli sabu-sabu di Pulau Pandan. “Rp 350 ribu untuk beli Narkoba, Rp 650 ribu untuk kebutuhan hidup,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Yassona Tidak Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas

Next Post

Pembubaran Lembaga Bentuk Kejengkelan Jokowi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In