• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

Izin Beli Kuota, FD Gadaikan Ponsel Temannya

15 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – FD (22) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggandaikan telepon seluler (Ponsel) milik temannya tanpa sepengetahuan pemilik. Parahnya lagi dia nekat menggadaikan barang pribadi milik temannya itu untuk membeli Narkoba.

Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Iptu Hasmi mengatakan kalau peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) pekan lalu. Pelaku awalnya mendatangi kosan KR (korban) di Kosan Selebritis, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pelaku meminjam ponsel kepada korban dengan alasan ingin bermain game. Namun ponsel tersebut tidak memiliki kuota internet.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

“Pelaku keluar dari kosan korban dengan alasan untuk beli kuota,” kata Hasmi saat melakukan ekspos perkara di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (15/7).

Namun lanjut Hasmi, pelaku tidak kembali lagi ke kosan korban. Ternyata pelaku nekat membawa kabur ponsel temannya itu.

Dari pengakuan pelaku, ponsel korban digadaikannya. Ponsel itu digadaikannya di kawasan Pulau Pandan senilai Rp1 juta. Uang hasil menggadaikan ponsel itu digunakannya untuk membeli sabu-sabu di Pulau Pandan. “Rp 350 ribu untuk beli Narkoba, Rp 650 ribu untuk kebutuhan hidup,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Yassona Tidak Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas

Next Post

Pembubaran Lembaga Bentuk Kejengkelan Jokowi

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In