• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Tambang Batu Dipertanyakan  “Pengawasannya ESDM Provinsi”

Izin Tambang Batu Dipertanyakan “Pengawasannya ESDM Provinsi”

17 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pernah melakukan sidak ke beberapa lokasi tambang bebatuan andesit di Kecamatan Batang Asam beberapa waktu lalu. Dari Sidak itu, dewan menemukan sejumlah aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diduga masuk kawasan hutan.

Setidaknya ada empat titik lokasi tambang yang berada di Dusun Kebun sampai ke Sungai Badar dan sekitarnya hingga ke Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Termasuk Anies Teken Siap Jadi Host World Cup, Wajar FIFA Marah

Jokowi Kecewa dan Sedih karena Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Lokasi tambang yang didatangi tim Komisi II yakni tambang milik CV Maju Raya Bersama berada di Dusun Kebun, tambang galian milik perorangan Raymon Suryadi beralamat di RT 07 Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, tambang galian milik CV Candra Jaya berlokasi di Simpang Rambutan (masuk ke dalam sekitar 10 kilometer).

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Budi Azwar kepada mengatakan, belum ada tindaklanjut terkait penemuan aktivitas galian tambang andesit di Kecamatan Batang Asam.

“Wewenang dalam pengawasannya ada di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kita belum hearing dengan pihak provinsi,” kata Budi singkat.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanjabbar Dedi Hadi mengatakan, akan mengecek perizinan galian tambang tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. Dedi Hadi juga mencurigai, ada lokasi tambang di Kecamatan Batang Asam masuk dalam kawasan hutan.

Informasi yang diperoleh, di beberapa lokasi tambang galian batu andesit di Kecamatan Batang Asam, tak satupun terdapat pos retribusi dari Dispenda Tanjabbar. Padahal, keberadaan pos retribusi dapat mengawasi pengusaha berbuat curang dengan melebihkan kubikasi bebatuan yang dikeruk dari lokasi.

Disamping itu, ada satu lokasi tambang baru mengantongi Ijin Usaha Pertambangan sementara sudah beroperasi hampir tiga tahun yang lalu.

Sepertihalnya aktivitas galian CV Maju Raya Bersama berlokasi di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam telah beroperasi 2 tahun yang lalu dan baru memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi bebatuan andesit tertanggal 27 Mei 2016, dengan surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi Nomor: 137/KEP.KA.BPMD-PPT-4/IUP/V/2016.

Sementara di Simpang Rambutan, areal tambang galian andesit diduga masuk kawasan hutan. Pengelola tambang, Aan, saat ditemui Komisi II beberapa waktu lalu membantah jika areal tambangnya masuk dalam kawasan hutan.

Untuk diketahui, galian tambang yang memakai bendera CV Candra Jaya ini, berada sekitar pululuhan kilometer dari Simpang Rambutan. Di sekitar lokasi tambang, masih banyak terlihat pepohonan liar.

“Kalau memang masuk kawasan, tidak mungkin aktivitas tambang berjalan sampai saat ini,” kata Aan di lokasi tambang. mg/it

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Askosnas Sorot Kejanggalan Lokasi Proyek APBD 2016

Next Post

Samsat Akui Satu WP Alat Berat Penuhi Tunggakan

Related Posts

6 Kepala Daerah Termasuk Anies Teken Siap Jadi Host World Cup, Wajar FIFA Marah

6 Kepala Daerah Termasuk Anies Teken Siap Jadi Host World Cup, Wajar FIFA Marah

30 Maret 2023
Jokowi Kecewa dan Sedih karena Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jokowi Kecewa dan Sedih karena Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

30 Maret 2023
Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

27 Maret 2023
Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

27 Maret 2023
Joko Widodo

Said Aqil Mohon Jokowi Cabut Larangan Bukber: Menyinggung Perasaan Umat Islam

26 Maret 2023
Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

22 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In