• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Profil ASN Koruptor Hilang Dari BKN

Ilustrasi

KPK Sambut Baik Pidanakan Koruptor Seumur Hidup

2 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Perma 1/2020 disebut bahwa terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Berita Lainnya

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu 2 Agustus 2020.

Adapun Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor,” ungkap Ali.

Sedangkan, kata dia, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.

“Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar dia.

Pedoman pemidanaan itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam Pasal 6 Perma 1/2020 tersebut terdapat lima kategori kerugian negara, yakni kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar.

Selanjutnya, kategori sedang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar, kategori ringan lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar, dan kategori paling ringan sampai dengan Rp200 juta.

Adapun rentang penjatuhan pidana untuk kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Sedangkan untuk kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 10-13 tahun dan denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.

Selanjutnya untuk kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 13-16 tahun dan denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.

Untuk kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kandasnya Calon Perseorangan, Mantan Kapolda Sumbar Tolak Hasil Pleno KPU

Next Post

Sabu Disembunyikan Pelaku Dalam Perut Lewat Dubur

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In