• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

11 Agustus 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Senin (10/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/8).

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Terdakwa Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ucap Ali.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan untuk Wahid telah dilakukan pemeriksaan 28 saksi yang diantaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid.

Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Ngadu ke Bawaslu RI, Ada Desa yang Tak Bisa Dilalui

Next Post

Jaksa Belum Terima Berkas Putusan PT ATGA

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In