• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemangkasan Eselon Harus Direalisasikan

Ma'ruf Amin

Akhir Agustus, 18 Lembaga Negara Dibubarkan

11 Agustus 2020
in NASIONAL

JAKARTA, AP – Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga, yang akan dihapuskan pada akhir Agustus, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

“Sekarang Kemenpa-RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Keuangan dan Setneg (Sekretariat Negara) sudah mempersiapkan rancangan perpres pembubaran tahap kedua,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (11/8).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua tersebut merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.

“Kami cukup optimistis bahwa penyederhanaan lembaga yang sudah 18 lembaga, komite dihapuskan; dan Insya Allah akhir Agustus ini akan ada kurang lebih 12 sampai 13 lembaga yang akan kita hapuskan,” kata Tjahjo melaporkan kepada Ma’ruf Amin.

Pembubaran sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi karena banyak tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, Tjahjo mengatakan itu memerlukan waktu lebih lama karena pembahasan pembubarannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi badan, lembaga-lembaga yang ada, yang dibentuk dengan UU. Ini perlu waktu, perlu proses, karena harus dibahas dengan DPR,” tambahnya.

Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin berpesan agar penyederhanaan lembaga negara tersebut mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien, serta proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks.

“Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan,” ujar Wapres. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Peluang Wartawan Terpapar Makin Tinggi

Next Post

Kecelakaan Maut, Remaja Perempuan Tewas di Tempat

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In