• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi Saat Pandemi, Jokowi: Silakan Bapak Ibu ‘Gigit’ Dengan Keras

Joko Widodo/net

Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama

18 Agustus 2020
in HEADLINE, NASIONAL

PRESIDEN Jokowi menerbitkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 pada 18 Agustus 2020. Keppres itu berisi tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah telah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagai ASN.

“Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 H,” kata Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8).

Berita Lainnya

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Selain menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Islam, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk Maulid Nabi, Hari Raya Natal hingga Tahun Baru 2020.

Cuti bersama ASN untuk Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember.

Terkahir, dalam Keppres itu juga ditentukan pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang kemarin tidak ada akibat pandemi COVID-19. Cuti pengganti jatuh pada 28 hingga 31 Desember.Lebih lanjut, dalam Keppres itu dijelaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Lalu pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Kumparan)

ShareTweetSend
Previous Post

Gudang Triplek Rata Dengan Tanah

Next Post

KAMI Layangkan Delapan Tuntutan untuk Pemerintah

Related Posts

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

18 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

8 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In