• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi Saat Pandemi, Jokowi: Silakan Bapak Ibu ‘Gigit’ Dengan Keras

Joko Widodo/net

Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama

18 Agustus 2020
in HEADLINE, NASIONAL

PRESIDEN Jokowi menerbitkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 pada 18 Agustus 2020. Keppres itu berisi tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah telah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagai ASN.

“Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 H,” kata Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8).

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Selain menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Islam, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk Maulid Nabi, Hari Raya Natal hingga Tahun Baru 2020.

Cuti bersama ASN untuk Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember.

Terkahir, dalam Keppres itu juga ditentukan pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang kemarin tidak ada akibat pandemi COVID-19. Cuti pengganti jatuh pada 28 hingga 31 Desember.Lebih lanjut, dalam Keppres itu dijelaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Lalu pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Kumparan)

ShareTweetSend
Previous Post

Gudang Triplek Rata Dengan Tanah

Next Post

KAMI Layangkan Delapan Tuntutan untuk Pemerintah

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In