• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tanjab Barat Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp245 Juta

Ilustrasi penangkapan uang palsu

Kades Kena Tipu Anak Buahnya Sendiri, Digaji Pakai Uang Palsu

19 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pontianak, AP – Polsek Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, menangkap AML (35) yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Tanah Hitam karena diduga telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 69 lembar untuk pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanah Hitam tahun anggaran 2020.
Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan, ada 10 korban dua di antaranya adalah Bendahara dan Kepala Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, sementara delapan orang adalah masyarakat setempat.

Dia menjelaskan, uang tersebut dibuat oleh tersangka di kediamannya di Dusun Peria, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menggunakan mesin foto copy.

“Uang tersebut dicetak selama tiga hari berturut turut, mulai tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2020 yang kemudian diedarkan, Jumat (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Kepala Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” ungkapnya, Rabu 19 Agustus 2020.

Menurut dia, hari ini pihaknya baru menerima laporan warga, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan berbagai barang bukti berupa, tujuh lembar uang rupiah asli pecahan Rp100 ribu; kemudian satu unit printer merk EPSON serie L3110; satu gunting kertas ukuran sedang; satu rim kertas HVS putih A4; dan satu buah penggaris kertas.

“Juga ditemukan lima lembar daftar penerimaan uang honorarium, kemudian satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp2,6 juta; satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp21 juta,” kata Eko.

Dalam membuat uang palsu tersebut, tersangka memfotocopy uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan warna yang serupa dengan asli.

Dia menambahkan, guna mengelabui para korbannya, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli, selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorarium dan insentif tersebut.

“Uang palsu tersebut, tujuannya mengganti uang honorarium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh tersangka, karena uangnya telah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Eko.

Kapolsek Paloh menambahkan, tersangka diancam pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perkara Tersangka Kajari Idealnya Ditangani KPK

Next Post

Mendagri Resmi Rangkap Jabatan sebagai Wakil Ketua Kompolnas

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In