• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Sampaikan ke Jokowi, Anggaran Pilkada Tak Digunakan Untuk Corona

Tito Karnavian/net

Mendagri Resmi Rangkap Jabatan sebagai Wakil Ketua Kompolnas

19 Agustus 2020
in HEADLINE, NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.

Pelantikan Mendagri mewakili unsur pemerintah itu dilakukan pada Rabu 19 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berikut daftar Anggota Kompolnas yang dilantik:

– Menko Polhukam, Mewakili Unsur Pemerintah (sebagai Ketua merangkap anggota)
– Mendagri, Mewakili Unsur Pemerintah (Sebagai Wakil Ketua merangkap anggota)
– Menkumham, Mewakili Unsur Pemerintah (Sebagai Anggota)
– Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)
– Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)
– Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)
– Yusuf, S.Ag, MH , Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota)
– H. Mohammad Dawam, S.HI, MH , Mewakili Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota)
– Poengky Indarti, SH, LL. Ms , Mewakili Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Kena Tipu Anak Buahnya Sendiri, Digaji Pakai Uang Palsu

Next Post

Areal Tanam Padi di Jambi Diperluas Kementerian

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In