• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

23 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI, AP – Penuntut umum Kejari Sungai Penuh menuntut terdakwa dugaan korupsi pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning dengan dengan hukuman beragam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Kamis lalu (20/8) di Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Asril, berkeyakinan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Asril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh Cepy Indra Gunawan membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa

Menurut jaksa, Asril terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan pasal yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 rupiah, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp473.083.924,55. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan kurungan. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Jambi Catat Kasus Tertinggi Tapi Seolah Berdamai dengan Corona

Next Post

Polisi Akan Periksa Internal Kejaksaan Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In