• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sepanjang Corona Permintaan Gas LPG Sumbagsel Meningkat

Jual ke Pengecer Pangkalan Elpiji Terancam PHU

23 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Salah satu pangkalan gas elpiji di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terancam dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena menjual gas elpiji bersubsidi kepada pengecer.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tanjab Timur, Muhammad Awaluddin mengatakan telah menerima laporan itu. Selain menjual ke pengecer, pangkalan itu diduga menjual elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

“Seharusnya untuk wilayah Nipah Panjang, HET hanya Rp19 ribu. Namun, pangkalan itu menjual Rp23 ribu sampai Rp25 ribu,” katanya, Minggu (23/8)

Berdasarkan komitmen Bupati Tanjab Timur, jika ada pangkalan gas yang melanggar ketentuan, harus dilakukan PHU. Dan informasinya, agen PTT yang membawahi pangkalan tersebut telah menyiapkan surat PHU-nya sambil menunggu hasil tim kabupaten yang turun ke Nipah Panjang.

“Agen saat ini bisa kapan saja mengeluarkan surat PHU, jika memang pelanggaran itu benar,” sebutnya.

Dia menegaskan, bagi seluruh pangkalan elipiji bersubsidi yang ada di Kabupaten Tanjab Timurjika melanggar ketentuan pemerintah tidak akan pandang bulu dan semua harus ditindak.

“Bentuk penindakannya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan pangakalan. Seperti menjual ke pengecer dan menjual di atas HET, itu pelanggaran yang berat. Maka Pemkab Tanjab Timur akan merekomendasikan untuk PHU,” terangnya.

Awaluddin berharap semua pangkalan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur bisa mentaati aturan. “Jadi jangan harap ada pangkalan yang melanggar, terus kami diam. Semua harus ditindak,” tutupnya. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi: Ruang Persaingan Sehat Harus Dibuka

Next Post

Kerinci Kekurangan 2000 ASN

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In