• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

PSI Tolak Pasal Penodaan Agama

23 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Selama DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan RUU KUHP tetap dipaksakan memuat unsur-unsur penodaan agama, PSI konsisten menolak pasal tersebut,” kata Juru Bicara PSI Mohamad Guntur Romli di Jakarta, Minggu (23/8).

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Guntur menuturkan, alasan mendasar PSI menolak pasal penistaan agama dalam RUU KUHP adalah ketidakjelasan tolok ukur atau unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat memusuhi atau menodai agama.

RUU KUHP yang kontroversial ini dikabarkan segera dibahas kembali, setelah pemerintah dan DPR sepakat menundanya pada akhir September 2019 lalu.

Dia menjelaskan, di antara pasal 304-309 RUU KUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap agama, Pasal 304 masih sangat subjektif dan multitafsir. Pasal ini juga rawan dipolitisasi, apalagi saat ini ada 270 daerah yang bersiap menggelar pemilihan kepada daerah (pilkada) secara serentak.

Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

“Semua pasal berunsur penodaan agama harus didudukkan dengan jelas, jangan sampai menyisakan ruang tafsir subjektif yang dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum. Kalau pasal-pasal ini tetap dipaksakan, arus politisasi agama akan semakin kuat, terutama menjelang pilkada ini,” ujar Guntur.

Selain itu, Guntur juga menilai, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan pasal penodaan agama, yang hadir justru “majority rule” dalam kehidupan beragama atau tafsir subjektif oleh mayoritas terhadap minoritas.

“Tirani mayoritas sangat berbahaya. Jangan jadikan pasal penodaan agama alat untuk menindas kelompok minoritas. Seharusnya DPR membuat unsur-unsur pidana yang jelas untuk menghukum seseorang yang memang sengaja melakukan penghasutan atau provokasi dengan niat untuk memusuhi agama lain atau incitement to hatred,” kata kader Nahdlatul Ulama ini pula.

Guntur melanjutkan, pasal penodaan agama ini nantinya juga akan menambah masalah baru dalam tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Dari beberapa kasus, mereka yang dituduh melakukan penodaan agama diproses dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Tumpang tindih ini, lanjut Guntur, adanya pasal penodaan agama dalam RUU KUHP justru akan menambah runyam masalah hukum ketatanegaraan di Indonesia.

PSI sejak awal menolak RKUHP karena tiga alasan utama. Pada medio September 2019, Juru Bicara PSI Rian Ernest menyampaikan tiga alasan penolakan. Pertama, pengadopsian hukum adat secara serampangan.

Kedua, RKUHP terlalu banyak masuk ke ranah privat warga negara. Terakhir, masuknya pasal penodaan agama di RKUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ulang Tahun PAN, Jokowi: Yang Saya Hormati Saudaraku Zulkifli Hasan

Next Post

Tidak Ada Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In