• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

PSI Tolak Pasal Penodaan Agama

23 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Selama DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan RUU KUHP tetap dipaksakan memuat unsur-unsur penodaan agama, PSI konsisten menolak pasal tersebut,” kata Juru Bicara PSI Mohamad Guntur Romli di Jakarta, Minggu (23/8).

Berita Lainnya

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Guntur menuturkan, alasan mendasar PSI menolak pasal penistaan agama dalam RUU KUHP adalah ketidakjelasan tolok ukur atau unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat memusuhi atau menodai agama.

RUU KUHP yang kontroversial ini dikabarkan segera dibahas kembali, setelah pemerintah dan DPR sepakat menundanya pada akhir September 2019 lalu.

Dia menjelaskan, di antara pasal 304-309 RUU KUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap agama, Pasal 304 masih sangat subjektif dan multitafsir. Pasal ini juga rawan dipolitisasi, apalagi saat ini ada 270 daerah yang bersiap menggelar pemilihan kepada daerah (pilkada) secara serentak.

Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

“Semua pasal berunsur penodaan agama harus didudukkan dengan jelas, jangan sampai menyisakan ruang tafsir subjektif yang dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum. Kalau pasal-pasal ini tetap dipaksakan, arus politisasi agama akan semakin kuat, terutama menjelang pilkada ini,” ujar Guntur.

Selain itu, Guntur juga menilai, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan pasal penodaan agama, yang hadir justru “majority rule” dalam kehidupan beragama atau tafsir subjektif oleh mayoritas terhadap minoritas.

“Tirani mayoritas sangat berbahaya. Jangan jadikan pasal penodaan agama alat untuk menindas kelompok minoritas. Seharusnya DPR membuat unsur-unsur pidana yang jelas untuk menghukum seseorang yang memang sengaja melakukan penghasutan atau provokasi dengan niat untuk memusuhi agama lain atau incitement to hatred,” kata kader Nahdlatul Ulama ini pula.

Guntur melanjutkan, pasal penodaan agama ini nantinya juga akan menambah masalah baru dalam tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Dari beberapa kasus, mereka yang dituduh melakukan penodaan agama diproses dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Tumpang tindih ini, lanjut Guntur, adanya pasal penodaan agama dalam RUU KUHP justru akan menambah runyam masalah hukum ketatanegaraan di Indonesia.

PSI sejak awal menolak RKUHP karena tiga alasan utama. Pada medio September 2019, Juru Bicara PSI Rian Ernest menyampaikan tiga alasan penolakan. Pertama, pengadopsian hukum adat secara serampangan.

Kedua, RKUHP terlalu banyak masuk ke ranah privat warga negara. Terakhir, masuknya pasal penodaan agama di RKUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ulang Tahun PAN, Jokowi: Yang Saya Hormati Saudaraku Zulkifli Hasan

Next Post

Tidak Ada Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Related Posts

Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In