• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kerja Senyap KPK, Firli Jelaskan Tanpa Pengumuman Status Tersangka

Firli-Bahuri/Net

Desak Sidang Etik Ketua KPK Dilakukan Secara Transparan

24 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang digelar pada Selasa (25/8) dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin (24/8).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Adapun sidang oleh Dewas KPK tersebut didasarkan atas tindakan Firli saat menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter dengan jenis helimousine saat perjalanan di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

“Tindakan ini amat mencoreng kredibilitas kelembagaan dan makin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Ia pun mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu bukan kali pertama dilakukan oleh Firli. Pada saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, lanjut Kurnia, yang bersangkutan diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Bahkan, dalam sebuah kesempatan, dia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik. Tak berhenti di situ, ratusan pegawai KPK diketahui pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar,” tuturnya.

Pada saat itu, kata dia, Firli luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya, yaitu Polri. “Secara konsisten sebagai Ketua KPK, Firli mempertahankan pola kerja seperti saat ia menjadi Deputi Penindakan. Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar. Menjadi hal wajar saat empat lembaga survei mengatakan bahwa terdapat penurunan tingkat kepercayaan publik pada KPK,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Dewas KPK juga sudah memintai keterangan Firli dan juga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menganggap hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan komisi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Cermati Anggaran Rp90,45 M Untuk Influencer

Next Post

Suap Kader PDIP, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In