• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Keppres Pemberhentian Tetap Evi Novida Dianulir Jokowi

Evi Novida Ginting Manik. Foto: Istimewa

Keppres Pemberhentian Tetap Evi Novida Dianulir Jokowi

24 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting Manik terhitung Senin 24 Agustus 2020 resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak,” kata Arif Budiman, Senin (24/8).

Hasil rapat pleno kata dia memutuskan Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner. “Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis,” katanya.

Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur kembali dapat bertugas pada jabatannya semula sebagai Komisioner KPU RI.

“Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020,” kata Evi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Zola dan Sherrin Tharia Tinggal Kenangan

Next Post

Berkarya Versi Muchdi Terbitkan SK Dukungan Serupa dengan Tommy

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In